• Jumat, 22 September 2023

Direktur Utama BPR Karya Remaja Indramayu dan Debitur Dintuntut 2 dan 4 Tahun Penjara

- Senin, 11 September 2023 | 18:36 WIB
kasus korupsi dalam pemberian kredit di BPR Karya Remaja
kasus korupsi dalam pemberian kredit di BPR Karya Remaja

Bandung, Zonabandung.com - Direktur Utama BPR Karya Remaja Sugiyanto dan debitur Dadan Hamdani terdakwa kasus korupsi dalam pemberian kredit di BPR Karya Remaja di tuntut 2 tahun dan 4 tahun penjara.

Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 11.335.000.000.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Kejati Jabar, S. Arnold Siahaan dan Asep Saeful Bahri dalam sidang agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, hari ini, Senin, 11 September 2023.

Dalam tuntan JPU menyatakan, terdakwa Sugiyanto dan Dadan Hamdani bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana dakwaan subsidair.

"Menuntut agar Majelis Hakim menyatakan terdakwa Sugiyanto dan Dadan Hamdani terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pisana terhadap terdakwa Sugiyanto dengan hukuman 2 tahun penjara dan terdakwa Dadan Hamdani dengan hukuman 4 tahun penjara," tutur JPU Kejati Jabar, S. Arnold Siahaan membacakan surat tuntutan.

Baca Juga: Cegah Perbuatan Pidana, Kalapas Narkotika Bandung Kumham Jabar Terus Genjot Imtaq Warga Binaan

Selain itu JPU juga menuntut terdakwa Sugiyanto dengan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Dadan Hamdani, dibebankan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 5.048.585.050.

Jika tak bisa membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan dinyatakan incracht, maka harta benda disita dan jika tak punya harta benda maka dipidana selama 2 tahun penjara.

Dalam uraian surat tuntutannya, JPU Kejati Jabar juga menjelaskan, berdasarkan keternagan saksi-saksi dan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, perbuatan yang dilakukan terdakwa Sugiyanto dan Dadan Hamdani telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 11.335.000.000.

Dari jumlah tersebut, ujar JPU, uang yang dinikmati dari hasil pencairan kredit para nasabah/debitur yang mengajukan permohonan Kredit Modal Kerja di BPR Karya Remaja Indramayu oleh terdakwa Dadan Hamdani berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan sebesar Rp 5.048.585.050.

Baca Juga: Deteksi Penyakit Menular, Lapas Narkotika Bandung Periksa TB - HIV Warga Binaan

Dalam perkara ini, Kejati Jabar juga melakukan penyelamatan keuangan negara berupa, Sertifikat Hak Milik atas nama pemilik Sugiyanto dengan luas tanah 16.700 m2, dan Sertifikat Hak Milik atas nama Pemilik Sugiyanto dengan luas tanah 960 m2.

Kejati Jabar juga menyelamatkan keuangan negara lainnya berupa pengembalian uang sejumlah Rp 300.000.000 dari terdakwa Sugianto, dan pengembalian uang sejumlah Rp 400.000.000 dari terdakwa Dadan Hamdan.

Terhadap tuntutan yang disampaikan oleh JPU Kejati Jabar, dua terdakwa akan menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan pada sidang berikutnya, pekan depan.

Seperti terungkap kasus korupsi BPR Karya Remaja Indramayu yang saat ini berubah bentuk menjadi Perumda (Perusahaan Umum Daerah) BPR Karya Remaja Indramayu terungkap ketika pada tahun 2019 dan 2020, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemeriksaan terhadap Perumda BPR Karya Remaja Indramayu.

Halaman:

Editor: Topan Hariman

Tags

Terkini

X