Bandung, Zonabandung.com - Setiap tahanan dan narapidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap jika masuk ke Rutan dan Lapas diperlakukan sesuai aturan dan SOP yang berlaku.
Hal itu disampaikan Kakanwil Kumham Jabar, R. Andika Dwi Prasetya terkait penempatan warga binaan mantan Kadiv Propam Polri, FS.
Kakanwil, Andika menjelaskan FS, KM, RR menjadi warga binaan Lapas Cibinong sejak tanggal 29 Agustus 2023.
'Ketiganya masuk ke Lapas Cibinong Kumham Jabar dalam kondisi sehat,' tutur Andika kepada zonabandung.com, Selasa, 12 September 2023.
Kakanwil mengatakan bahwa pemindahan dan penempatan ketiga warga binaan itu ke Lapas Cibinong berdasarkan Surat dari Lapas Salemba no : W.10 PAS. PAS3. PK.05.05, Tanggal 29 Agustus 2023.
Baca Juga: Wakapolda Jabar Resmikan Polri Peduli Lingkungan Berupa Bantuan Sumur Boe dan Pompa Air
Petugas Lapas Cibinong melaksanakan sesuai prosedur dalam penerimaan warga binaan baru.
'Mereka sejak diterima di Lapas Cibinong ditempatkan di kamar/blok hunian masa pengenalan lingkungan (MAPENALING),' ujar Andika.
Selain itu petugas Lapas Cibinong memberitahukan tentang hak dan kewajiban yang harus dipahami dan dilaksanakan sebagai warga binaan.
Dalam situasi itu, aktivitas warga binaan terbatas pada kegiatan personal didalam lingkungan blok kamar huniannya dan ibadah di Gereja dan Masjid Lapas, terang Kakanwil Andika.
Terkait pengawasan terhadap mereka dilakukan sesuai standar pengawasan dan keamanan di Lapas.
Tambah Kakanwil Andika menegaskan setiap warga binaan diperlakukan sesuai standar di Lapas tanpa diskriminasi.
Diakhir perbincangannya, Andika menegaskan bahwa pihak Kantor Wilayah Kumham Jabar terus mengingatkan agar seluruh insan pengayoman di Jabar dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai SOP dan tidak diskriminasi.