Bandung, Zonabandung.com - Kakanwil Kumham Jabar, R. Andika Dwi Prasetya buka Rapat Timpora Provinsi Jabar bertempat di salah satu hotel terkenal di Jl. Merdeka Kota Bandung, Selasa, 19 September 2023.
Dalam Rapat Timpora ( Tim Pengawasan orang asing ) Jabar ini diikuti dari berbagai stakeholder seperti TNI, Polri, BNN dan Disnaker Jabar serta seluruh Kepala Imigrasi se Jabar.
Dalam amanatnya, Kakanwil Andika menyampaikan Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Direktorat Jenderal Imigrasi adalah instansi terdepan dalam menangani keberadaan WNA dengan menghadirkan birokrasi serta kebijakan-kebijakan keimigrasian yang diharapkan mampu memfasilitasi pertumbuhan ekonomi serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
'Tentunya jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi tidak dapat bekerja sendirian dalam melakukan tugas utamanya, untuk menjaga dan memastikan hanya orang asing yang bermanfaat yang bisa melakukan Kegiatan di Indonesia,' tuturnya.
Baca Juga: DPRD Kota Bandung Siap Bahas Raperda Perubahan APBD TA 2023 dan Raperda APBD TA 2024
Kata Andika, diperlukan adanya kerjasama yang solid antar kementerian / lembaga di tingkat pusat maupun daerah dalam bentuk formal maupun informal untuk mewujudkan pengawasan orang asing yang efektif di Indonesia.
'Selama ini Timpora sudah berjalan dengan baik sebagai wujud sinergitas diantara instansi pemerintahan dalam pemecahan permasalahan pengawasan yang terjadi di lapangan,' puji Andika.
Sinergitas tersebut diharapkan semakin terjalin komunikasi yang efektif diantara sesama anggota Timpora.
Andika menjelaskan di Provinsi Jawa Barat terdapat 20.998 orang asing dengan rincian: 2.776 pemegang Izin Tinggal tetap, 16.978 pemegang Izin Tinggal Terbatas, dan 1.244 pemegang Izin Tinggal Kunjungan.
'Jumlah orang asing yang cukup besar ini tentunya tidak hanya membawa pengaruh positif seperti investasi dan devisa yang dapat memberikan kesejahteraan kepada masyarakat di provinsi Jawa Barat, namun juga dapat membawa hal-hal negatif seperti kejahatan transnasional, perdagangan manusia, kejahatan cyber crime, penyelundupan manusia, dan penyalahgunaan izin tinggal serta overstay,' terang Andika.
Selain itu terdapat pula problematika yang muncul dari perkawinan campuran antara WNI dan Investor Asing, seperti permasalahan Status Izin Tinggal Orang Asing akibat penyatuan keluarga yang menyebabkan terjadinya pergeseran fungsi Izin tinggal dari penjamin WNI (penyatuan keluarga) menjadi commercial acces to get a job.
Orang Asing tersebut terkadang menggunakan penjamin WNI/istri untuk bekerja, padahal ini melanggar ketentuan tentang penyalahgunaan Izin Tinggal yaitu UU No. 6/ 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 112 huruf a. setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya.
Oleh karena itu, tugas ini hanya dapat dilaksanakan dengan forum-forum koordinasi yang konstruktif dan
kolaboratif. Dan bahkan apabila diperlukan, dapat dilakukan dalam bentuk operasi gabungan, tandas Andika.
'Keberadaan TimPORA saat ini mulai tingkat pusat maupun daerah akan bekerja secara profesional dengan pola kerja yang kolaboratif dan partisipatif untuk mewujudkan akuntabilitas pemerintah di mata masyarakat,' pungkas Andika.
Pembukaan Rapat Timpora itu pun didampingi Kadiv Imigrasi Kumham Jabar, Yayan Indriana, pejabat struktural Divisi Imigrasi Kanwil Kumham Jabar, Kadiv Pemasyarakatan, Kusnali, Kadiv Administrasi, Anggiat Ferdinan dan Kadiv Yankumham, Andi Taletting Langi.