Kemenkumham Jabar Berhasil Mediasi Dugaan Pelanggaran Hak Cipta E - Book

- Jumat, 24 Februari 2023 | 11:21 WIB
Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kumham Jabar, Andi Taletteng Langi pimpin mediasi pelanggaran Hak Cipta E - Book, Kamis (23/2/2023).
Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kumham Jabar, Andi Taletteng Langi pimpin mediasi pelanggaran Hak Cipta E - Book, Kamis (23/2/2023).

Bandung, Zonabandung.com,- Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kumham Jabar, Andi Taletteng Langi pimpin mediasi pelanggaran Hak Cipta E - Book bertempat di ruang Ismail Saleh Kanwil Kumham Jabar, Jl. Jakarta No 27 Kota Bandung, Kamis, 23 Februari 2023.

Kadiv Andi sebelumnya telah ada pengaduan ke Kanwil Kumham Jabar atas dugaan pelanggaran hak cipta E - Book oleh salah satu sekolah, tuturnya.

Atas dugaan pelanggaran hak cipta E - book tersebut kita lakukan langkah - langkah penyelesaian berupa mediasi antara dua pihak yakni pemohon dan termohon yang didampingi para ahli Kekayaan Intelektual seperti DJKI, Kasubbag Kekayaan Intelektual Kanwil Kumham Jabar, PPNS KI Kanwil Kumham Jabar, Pemohon PPKC ( Perkumpulan Peduli Karya Cipta ) dan termohon SMAN 3 Cimahi, ujar Andi kepada Zonabandung.com.

Baca Juga: Pemkot Bandung Dituntut Tegas Terkait Perlindungan dan Pelestarian Bangunan Cagar Budaya

Dalam mediasi itu para ahli dari DJKI dan KI Kanwil Kumham Jabar memberikan penjelasan atas apa yang terjadi atas laporan pemohon PPKC.

Kadiv Andi pun menjelaskan mediasi bukan mencari benar dan salah atau menang dan kalah. Mediasi bertujuan untuk menyelesaikan suatu masalah hukum dan yang terpenting adalah win win solution kesepakatan dari para pihak secara bersama-sama.

Mediasi mengedepankan musyawarah untuk mufakat terutama di bidang kekayaan intelektual, jelas Andi.

Dalam mediasi dugaan pelanggaran hak cipta E - Book tersebut membahas beberapa hal yakni pihak pemohon yang dihadiri perwakilan PPKC, Hilda Taufikoh menyampaikan keinginannya untuk mediasi dengan pelaku berupa Ganti Rugi materil, menghapus semua file bajakan dan menutup situs dan membuat penyuluhan kepada para murid dan staff sekolah.

Sementara itu dari pihak sekolah memberikan pernyataan kesanggupan yang dihadiri Kasek SMA Negeri 3 Cimahi, Yayat Supriyat menyampaikan bahwa pengelola perpustakaan tanpa sengaja menyebarkan karya cipta e-book pada situs beranda perpustakaan serta bersedia menghapus semua file dan menutup situs, membuat surat pernyataan tidak melakukan tindak pelanggaran hak cipta serta membuat penyuluhan kepada para siswa/siswi dan staf sekolah.

Kata Andi, setelah dilakukan mediasi dan diutarakan keinginan dari kedua pihak dengan difasilitasi mediator, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan menandatangani Berita Acara Mediasi Perkara Pelanggaran Hak Cipta E-Book tanpa ganti rugi dan di saksikan oleh PPNS KI Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, terangnya.

' Ini merupakan keberhasilan mediator KI dalam memberikan edukasi terhadap para pihak agar lebih menyadari pentingnya pengetahuan tentang Hak Cipta Kekayaan Intelektual', pungkasnya.

Editor: Ramdan ZB

Tags

Terkini

Forum RT dan RW Siap Sukseskan Pemilu 2024

Sabtu, 20 Mei 2023 | 23:04 WIB
X