Kadiv PAS Kemenkumham Jabar Perkuat TUSI Pegawai Lapas Banceuy

- Senin, 27 Februari 2023 | 19:59 WIB
Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Jabar, Kusnali saat memberikan penguatan Tugas dan Fungsi di Lapas Banceuy, Senin (27/2/2023).
Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Jabar, Kusnali saat memberikan penguatan Tugas dan Fungsi di Lapas Banceuy, Senin (27/2/2023).

Bandung, Zonabandung.com,- Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Jabar, Kusnali mengadakan penguatan Tugas dan Fungsi ( Tusi ) seluruh pejabat dan staf Lapas Banceuy, Senin, 27 Februari 2023.

Selain memberikan penguatan Tusi, Kadiv PAS pun menjelaskan tentang tugas dan fungsi Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kumham Jabar, tutur Kalapas Banceuy Bandung, Heri K kepada zonabandung.com.

Dalam penguatan itu, Kadiv PAS Kumham Jabar, Kusnali menuturkan Divisi Pemasyarakatan memiliki fungsi membantu Kepala Kantor Wilayah dalam melaksanakan sebagian tugas Kantor Wilayah di bidang Pemasyarakatan berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Baca Juga: Kalapas Narkotika Bandung Kumham Jabat Kolaborasi Dengan Dandim 0624 Deteksi Gangguan Kamtib

Kusnali pun menyinggung terkait Resolusi Kemenkumham RI tahun 2023 agar menjadikan kemenkumham lebih PASTI dan Berakhlak yang dilaksanakan secara transparan akuntabel serta dapat dipertanggung jawabkan.

' PASTI yang memiliki arti Professional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif dan BERAKHLAK yang memiliki arti Berorientasi pada pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif,' jelas Kusnali dihadapan seluruh pejabat dan staf Lapas Banceuy.

Tambah Kusnali, jelang Pemilu 2024, ia mengingatkan agar menjaga netralitas Pegawai dalam penyelenggaraan pemilu 2024, serta memonitor Warga Binaan Pemasyarakatan supaya memiliki NIK melalui kordinasi dengan pihak-pihak terkait  seperti Diadukcapil dan KPU.

Dalam kesempatan yang sama pula, Kusnali menerangkan tenta g Back to Basic.

Back to basic menciptakan Divisi Pemasyarakatan aman yaitu Deteksi dini (Rajia, penggeledahan terhadap barang-barang yang berbahaya), Berantas narkoba kita komitmen untuk tidak main-main dengan narkoba, Sinergi dengan aparatur penegak hukum, pemerintah daerah serta berbagai elemen.

' Back to basic artinya bekerja sesuai UU no.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang terdiri dari 11 bab dan 99 pasal', tandas Kusnali.

Diakhir penguatanna, Kadiv PAS menguraikan kata kunci Lapas dan Rutan dalam keadaan aman yakni Jaga kebersamaan dan kekompakan sesama petugas, Berikan hak WBP tanpa meminta embel-embel dan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan jadikan diri kita menjadi ASN dengan melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai peraturan yang berlaku dengan baik dan benar, pungkasnya.

Dalam capaian itu semua, diharapkan Divisi Pemasyarakatan Jabar  BERKOBAR yaitu Bersama Kokohkan Barisan.

Editor: Ramdan ZB

Tags

Terkini

X