Kakanwil Kemenkumham Jabar Sumpah ABG Bule Menjadi WNI

- Rabu, 8 Maret 2023 | 13:31 WIB
Kakanwil Kemenkumham Jabar, R. Andika Dwi Prasetya melantik Felicia Adema menjadi WNI, Rabu (8/3/2023). (Humas Kanwil Kemenkumham Jabar )
Kakanwil Kemenkumham Jabar, R. Andika Dwi Prasetya melantik Felicia Adema menjadi WNI, Rabu (8/3/2023). (Humas Kanwil Kemenkumham Jabar )

Bandung, Zonabandung.com,- Seorang yang memiliki Dwi kewarganegaraan Belanda - Indonesia, Felicia Adema ( 22 ) secara resmi dilantik dan diangkat sumpah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) bertempat di aula Soepomo Kanwil Kemenkumham Jabar, Jl. Jakarta No 27 Kota Bandung, Rabu, 08 Maret 2023.

Pelantikan itu dilakukan oleh Kakanwil Kemenkumham Jabar, R. Andika Dwi Prasetya disaksikan Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Taletting Langi, Kadiv Administrasi, Anggiat Ferdinan, Kadiv Imigrasi, Yayan Indriyana bersama Kasubbid AHU Kanwil Kumham Jabar, Agung Adiputro.

Felicia Adema ini merupakan kelahiran Indonesia hasil perkawinan dari ayahnya berkewarganegaraan Belanda sedangkan ibunya warga negara Indonesia bertempat tinggal di wilayah Bogor Jawa Barat.

Baca Juga: Jelang Ramadhan Karutan I Bandung Kemenkumham Jabar Siapkan Phisik Mental Napi

Kadiv Yankumham, Andi Taletting Langi mengatakan pengambilan Janji setia kali ini merupakan pengangkatan pertama berdasarkan pasal 3A Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2022 dari seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Indonesia, tuturnya kepada zonabandung.com usai pelantikan.

Kata Andi, Kewarganegaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2006. Yang terkini, Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

"Dimana ketentuannya memberikan kesempatan kepada anak-anak yang tidak tercatat atau terlambat memilih kewarganegaraannya dan anak yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda untuk dapat memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui mekanisme permohonan. pewarganegaraan kepada Presiden, yang disampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam waktu selambatnya 2 (dua) tahun sejak PP ini diundangkan", terang Andi.

' Artinya menurut aturan tersebut, WNA yang disumpah menjadi WNI itu masih ABG lah', paparnya.

Ditempat yang sama, Kakanwil Kemenkumham Jabar, R. Andika Dwi Prasetya mengatakan agar warga megara yang sudah dilantik dan diambil sumpah menjadi WNI untuk segera melaporkan diri pada Kantor Imigrasi pada wilayah kediamannya dan menyerahkan kembali dokumen-dokumen keimigrasian, ucap Andika.

Selain itu, kata Andika, WNI yang telah dilantik wajib melaporkan diri pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada wilayah kediamannya dan Kedutaan Besar Negara yang menjadi kewarganegaraan sebelumnya dengan melampirkan Salinan Surat Keputusan Presiden tentang pengangkatan sebagai Warga Negara Indonesia dan Berita Acara Pengambilan Sumpah Sebagai Warga Negara Indonesia, ungkapnya.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, usai melantik WNI, Kakanwil Kemenkumham Jabar pun melantik 2 orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Polisi Pamong Praja dan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Cianjur serta 2 orang Notaris Baru, 3 orang Notaris Pengganti di Wilayah Jawa Barat.

Pelantikan dan pengambilan sumpah itu tidak dipungut biaya.

Editor: Ramdan ZB

Tags

Terkini

Forum RT dan RW Siap Sukseskan Pemilu 2024

Sabtu, 20 Mei 2023 | 23:04 WIB
X