Bandung, Zonabandung.com,- Kekayaan intelektual, lebih lengkapnya adalah hak atas kekayaan intelektual adalah jenis kekayaan yang memuat kreasi tak mewujud dari intelektualitas.
HKI memiliki banyak jenis, dan banyak negara mengakui keberadaannya. Contoh yang paling dikenal adalah hak cipta, paten, merek dagang, dan rahasia dagang.
Untuk mencapai pemahaman puncak bagi masyarakat dan seluruh stakeholder, Kekayaan Intelektual Kemenkumham Jabar hadir di Lapas Banceuy Bandung.
Baca Juga: Layanan Jemput Bola, Balingbing Bapas Garut Kumham Jabar Hadir Di Setiap Kecamatan

Segala jenis layanan Kemenkumham terkhusus Kekayaan Intelektual di pamerkan terhadap Walikota Bandung dan rombongan pegawai Pemda Propinsi Jabar.
Sebelum penyerahan e KTP bagi 60 warga binaan, tim KI Kanwil Kemenkumham Jabar yang dinahkodai Kasubbid KI, Dona Prawisuda memperkenalkan KI terhadap Walikota Bandung bersama rombongan.
Kegiatan KI di Lapas Banceuy ini dalam mensukseskan program KI Bergerak, terang Dona.kepada zonabandung.com di Lapas Banceuy, Senin, 13 Maret 2023.
.
Walikota yang didampingi Kakanwil Kemenkumham Jabar, R. Andika Dwi Prasetya dan Kalapas Banceuy, Heri Kusrita berbincang sejenak dengan bidang kI Kanwil Kumham Jabar.
Baik biku - buku tentang KI maupun sentra layanan Kanwil diperkenalkan guna memudahkan masyarakat mengetahui apa itu KI, ujar Kakanwil, Andika.
Hasil kreativitas masyarakat dapat segera didaftarkan Kekayaan Intelektualnya ke DJKi Kemenkumham baik melalui layanan online maupun datang langsung ke Kanwil Kumham Jabar, terang Andika.
Dengan mendaftarkan Inovasi kreativitas masyarakat ke KI, produk masyarakat akan terlindungi bahkan ekonomi masyarakat dapat meningkat, pungkas Kakanwil Andika.