Bandung, Zonabandung.com,- Kadiv Yankumham, Andi Taletting Langi bersama Kadiv Imigrasi, Yayan Indriyana pada Kanwil Kemenkumham Jabar lakukan verifikasi data permohonan 7 WNA menjadi WNI bertempat di Kanwil Kemenkumham Jabar, Senin, 13 Maret 2023.
Verifikasi itu dibantu pula oleh tim dari Ditjen Pajak, Disdukcapil dan Polda Jabar.
Kasubbid AHU Kanwil Kumham Jabar, Agung Adiputro mengatakan Ke 7 WNA yang mengajukan permohonan pewarganegaraan hari ini adalah Adinda Sofia Veuger dari Belanda, Noor Ali Abdilah dari Yaman, Skandha Rajasingam dari Malaysia, M. Abdullah Saeed dari Yaman, Jan Damoen dari Belgia, Sia Jing Wen dari Malaysia dan Tomojo Hamay Kusuma dari Jepang.
Baca Juga: Ki Bergerak, Walikota Bandung Tinjau Stand KI Kumham Jabar Di Lapas Banceuy
Sementara itu, Kadiv Yankumham Kumham Jabar mengatakan berdasarkan UU No. 12 Tahun 2006 dan PP No. 21 Tahun 2022 ada beberapa cara bagi WNA untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia, yaitu melalui naturalisasi sesuai pasal 8 UU No. 12 Tahun 2006, atau melalui memilih kewarganegaraan bagi keturunan WNI dalam batas usia tertentu sesuai pasal 3A PP No. 21 Tahun 2022.
Dalam proses verifikasi ini tim verifikator memeriksa berkas – berkas permohonan yang diserahkan untuk memastikan identitas dan latar belakang dari pemohon tersebut, ujar Kadiv Yankumham, Andi.
Selain itu tim verifikator juga melakukan wawancara langsung terhadap para pemohon.
Dalam wawancara tersebut beberapa hal yang ditanyakan dalam wawancara terkait dengan alasan pindah kewarganegaraan, terlibat perkara hukum atau tidak, tahu atau tidaknya mengenai Pancasila, hingga bisa tidaknya menyanyikan lagu Indonesia Raya, selain itu juga ditanyakan kontribusi apa saja yang telah atau akan diberikan pemohon kepada negara melalui profesi yang dijalani para pemohon di Indonesia serta ketaatan mereka dalam membayar pajak, terang Andi.
Andi berharap WNA yang beralih kewarganegaraan menjadi WNI merupakan WNA yang membawa manfaat positif serta tidak menimbulkan masalah bagi negara Indonesia, imbuhnya.