Bandung, Zonabandung.com, - Sekjen Kemenkumham RI, Andap Budhi Revianto, menyerahkan 33 surat pencatatan ciptaan milik Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas POLRI) yang diserahkan secara simbolis kepada Kapolri, Jenderal Polisi, Listyo Sigit Prabowo, bertempat di salahsatu hotel di Jl. Gatot Soebroto Kota Bandung, Selasa, 14 Maret 2023.
Penyerahan sertifikat karya cipta terhadap Kapolri itu dilakukan bersamaan saat Rakernis Fungsi Lalu Lintas.
Saat yang sama, Kapolri bersama Sekjen Kemenkumham didampingi Kakanwil Kumham Jabar, Andika dan Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kemenkumham meninjau beberapa both inovasi dibidang lalu lintas yang telah dikembangkan Korlantas Polri.
Baca Juga: Terbukti Melakukan Perusakan Tembok Pagar Di Jalan Surya Sumantri Terdakwa Divonis Bebas

Dalam sambutannya, Sekjen, Andap
mengatakan bahwa hal ini menunjukkan kesadaran akan pentingnya perlindungan kreativitas dan inovasi yang tidak hanya terdapat pada masyarakat umum, tetapi juga pada POLRI yang peduli dengan kekayaan intelektual atas karya-karya yang telah dihasilkan.
' Kemenkumham sangat mengapresiasi POLRI, kementerian, lembaga dan masyarakat yang telah mencatatkan hasil kreatifitas dan inovasinya'.
Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran akan pentingnya perlindungan kreativitas dan inovasi tidak hanya pada masyarakat umum, tetapi POLRI juga peduli akan KI atas karya-karya yang telah dihasilkan, tutur Andap
Kata Andap, Kemenkumham selalu meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, termasuk dalam hal perlindungan kekayaan intelektual (KI). melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kemenkumham meluncurkan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) yang mempercepat proses pencatatan ciptaan menjadi kurang lebih 10 menit dari yang sebelumnya membutuhkan waktu 9 sampai 12 bulan, terangnya.
Sekjen Kemenkumham jebolan AKPOL berpangkat Komjen ini pun mengajak jajaran di Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memanfaatkan perlindungan KI atas karya cipta yang telah dihasilkan oleh individu maupun institusi.
Ia menegaskan bahwa perlindungan ini akan berlaku seumur hidup serta plus 70 tahun setelah penciptanya meninggal dunia, tandasnya.
Berikut 33 ciptaan dan karya Ciptaan Korlantas POLRI yang mendapat surat pencatatan Kekayaan Intelektual yakni ;
Audit Kecepatan
Algoritma Road Safety
Cara Aman ke Sekolah
Demeryt Point System
Diseminasi Guru
Emergency and Contingency Policing
ETLE (Electronic Trac Law Enforcement)
IRSMM (Intelligence Road Safety Media Management)
IRSMS (Integrated Road Safety Management System)
ISDC (Indonesia Safety Driving Centre)
IT For Road Safety
Kampung Tertib Lalu Lintas
Literasi Road Safety
Police Goes to School
Polisi Cilik
POLLMAN (Polisi Lalu Lintas Masa Depan)
POLSANAK (Polisi Sahabat Anak)
Potret Keselamatan Berlalu Lintas
Road Safety Border
Road Safety Coaching
Road Safety Expo
Road Safety for Tourism
Road Safety Media Management
Road Safety Policing
RSPA (Road Safety Partnership Action)
RSRD (Road Safety Research and Development)
Smart City dengan Pendekatan Road Safety Policing
Smart Management, Smart Operation
Taman Lalu Lintas
TAR (Trac Attitude Record)
TARC (Trac Accident Research Center)
Trac Accident Early Warning
Trac Board.