5 Napi Dari 23.264 Napi Kumham Jabar Terima Remisi Khusus Nyepi 2023

- Rabu, 22 Maret 2023 | 14:50 WIB
Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kumham Jabar, Kusnali
Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kumham Jabar, Kusnali

Bandung, Zonabandung.com,- Sebanyak Lima ( 5 ) warga binaan Pemasyarakatan yamg ada di Jabar mendapat pengurangan masa pidana atau Remisi Khusus Hari Raya Nyepi tahun 2023.

Dari 23.264 warga binaan yang ada di Jabar, hanya ada Lima warga binaan yang mendapat Remisi Khusus hari raya Nyepi, kata Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kumham Jabar, Kusnali kepada zonabandung.com via telepon, Rabu, 22 Maret 2023.

Besaran Remisi Khusus hari raya yang diterima berkisar dari 15 hari dan ada yang 2 bulan, ungkap Kusnali.

Baca Juga: Pangdam Siliwangi Apresiasi Robot Kalajengking Karya Inovasi PT Anugerah Nityasa Prabawa

' Ke Lima warga binaan yang memperoleh Remisi Khusus Nyepi itu tersebar di beberapa Lapas seperti Lapas Sukamiskin satu orang, Lapas Bekasi satu orang, Lapas Cibinong satu orang dan Lapas Karawang dua orang,' terangnya.

Semuanya Remisi Khusus I Nyepi atau RK I, dan tidak ada RK II.

RKI adalah Remisi Khusus Nyepi yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana, akan tetapi pada saat masa pidananya dikurangkan perolehan Remisi Khusus Nyepi tersebut yang bersangkutan masih harus menjalani sisa pidana dan belum bisa bebas sedangkan RKII adalah Remisi Khusus Nyepi yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana, yang masa pidananya apabila dikurangkan perolehan remisinya yang bersangkutan akan bebas pada saat tanggal 22 Maret 2023 (Hari Raya Nyepi), paparnya.

Tambah Kusnali, penyerahan SK Remisi Khusus Nyepi tahun 2023 itu diberikan langsung di setiap satuan kerja masing - masing oleh Kalapasnya, ujarnya.

' Mereka yang mendapat Remisi adalah warga binaan yang telah memenuhi persyaratan subtantif maupun administratif ', tutur Kusnali.

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar dapat diusulkan menerima Remisi yakni berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana minimal enam bulan setelah ditahan, jelasnya.

Kadiv Pemasyarakatan, Kusnali pun membeberkan bahwa setiap warga binaan yang diusulkan untuk mendapat Remisi maupun program lainnya seperti CB,CMB, PB tidak dipungut biaya, tandasnya.

Editor: Ramdan ZB

Tags

Terkini

Forum RT dan RW Siap Sukseskan Pemilu 2024

Sabtu, 20 Mei 2023 | 23:04 WIB
X