Bandung, Zonabandung.com, - Kakanwil Kemenkumham Jabar, Andika Dwi Prasetya pimpin sosialisasi terhadap Partai Politik (Parpol) berbadan hukum yang ada di wilayah hukum Provinsi Jawa Barat, Senin, 27 Maret 2023.
Sosialisasi itu dihadiri sejumlah anggota Parpol bertempat di aula Soepomo Kanwil Kumham Jabar, Jl Jakarta. No. 27 Kota Bandung.
Kakanwil Andika menuturkan Sosialisasi Partai Politik ini berperan aktif dan berpartisipasi dalam forum diskusi guna mensukseskan Pemilu 2024, serta tercapainya sinkronisasi data, alamat kantor dan susunan kepengurusan Partai Politik berbadan hukum yang ada di wilayah Jawa Barat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Baca Juga: Penanggulangan Banjir, Komisi C DPRD Kota Bandung Gelar Rapat Dengan SDABM Kota Bandung

Hal itu dilakukan sesuai tugas dan fungsi Kemenkumham Jabar untuk memberikan
layanan pengadministrasian partai politik yang berbadan hukum, kata Andika.
Senada dengan itu, Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham Jabar, Andi Taletting Langi mengatakan bahwa eksistensi Kemenkumham secara khusus terkait legalitas formal partai politik diamanatkan dalam UU Nomor 2 tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik serta UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mensyaratkan partai politik harus berbadan hukum.
Kata Andi, di tahun 2023 ini ada 24 yang mendaftarkan sebagai kontestan pemilu di Jawa Barat. Nah, di bulan Mei ini kami akan ke lapangan untuk mengecek fisik maupun administrasi yang di sekretariat masing-masing Parpol.
' Kami mengharapkan partai politik yang ada di Jawa Barat menjadi agen pembaharuan, karena partai politik ini yang menyuarakan suara rakyat, partai politik wajib memperlihatkan itikad baik agar masyarakat percaya akan eksistensi dan tujuan berdirinya Parpol itu sendiri, apalagi di era digitalisasi sedikit saja kesalahan terjadi itu bisa viral, bisa dibawa ke media', tutur Andi dikutip zonabandung.com.
Pemerintah tidak ingin ada stigma negatif di masyarakat, perlu kehati-hatian, apapun yang ditulis. Maka dari itu fungsi pengawasan dari kemenkumham , kita upayakan bisa bersinergi dengan partai politik untuk bisa menginformasikan kepada masyarakat luas khususnya di Jawa Barat.
' Ada pakem-pakem yang harus diikuti dan jangan sampai melanggar ketentuan, setiap kami melakukan verifikasi kami akan mengeluarkan surat keterangan untuk diserahkan ke pusat, dikumpulkan dengan bersinergi dengan KPU (Komisi Pemilihan Umum), hal ini sejalan dengan yang diamanatkan UU partai politik', terang Andi.
Andi berharap melalui sosialisasi ini, tim dari Kanwil Jabar akan diterima dengan baik saat mengunjungi kantor-kantor parpol pada saat mengumpulkan data nanti, imbuhnya.