Kemenkumham Jabar Gandeng PPATK Paparkan Tata Cara Pengisian SRA Bagi Notaris se Jabar

- Senin, 27 Maret 2023 | 17:49 WIB
Kakanwil Kemenkumham Jabar, Andika Dwi Prasetya membuka Sosialisasi SRA bagi Notaris, Senin (27/3/2023).
Kakanwil Kemenkumham Jabar, Andika Dwi Prasetya membuka Sosialisasi SRA bagi Notaris, Senin (27/3/2023).

Bandung, Zonabandung.com, - Kakanwil Kemenkumham Jabar, Andika Dwi Prasetya membuka Sosialisasi Pengisian Kuisioner Sectoral Risk Assessment (SRA) Bagi Notaris dan Sinkronisasi Data Notaris bertempat di Kanwil Kumham Jabar, Jl Jakarta. No. 27 Kota Bandung, Senin, 27 Maret 2023.

Sosialisasi itu dilakukan secara daring yang terpancar kepada seluruh notaris se Jawa Barat dengan menghadirkan narasumber, Mardiansyah dari PPATK, kata Kadiv Yankumham Kanwil Kumham Jabar, Andi Taletting Langi kepada zonabandung.com.

Dalam sosialisasi tersebut, Kakanwil Andika menyampaikan bahwa dilaksanakannya sosialisasi Pengisian Kuisioner SRA bagi 687 notaris di wilayah Jawa Barat ini guna melindungi para notaris dari keterlibatan tindak pelanggaran hukum seperti pencucian uang.

Baca Juga: Jelang Pemilu, Kakanwil Kemenkumham Jabar Pimpin Sosialisasi Bagi Parpol Berbadan Hukum

Ia menuturkan berdasarkan pengamatan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) profesi notaris merupakan profesi yang rawan terlibat tindak pencucian uang. Hal ini terutama disebabkan oleh masih adanya celah – celah dalam perundang – undangan seperti kewajiban Notaris dalam menjaga kerahasiaan pengguna jasa mereka, ujar Andika.

.Tambah Andika, Oleh sebab itu perlunya Notaris untuk menjalankan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) berupa identifikasi, verifikasi, dan pemantauan transaksi pengguna jasa untuk mencegah keterlibatan Notaris dalam tindak kriminal pencucian uang.

' Saya berharap sosialisasi ini bisa bermanfaat bagi seluruh Notaris Jawa Barat dan menjadi sarana untuk berdiskusi dengan para narasumber sehingga kita semua bisa melaksanakan tanggung jawab secara teknis dan moral dalam menjaga stabilitas negara dan kesejahteraan masyarakat Indonesia', tandasnya.

Dalam kesempatan itu, narasumber dari PPATK, Mardiansyah, menyampaikan materi Penilaian Risiko Sektoral TPPU & TPPT yang membahas risiko – risiko yang dihadapi profesi notaris.

Selain itu, Mardiansyah menjelaskan secara detail ragam bentuk tindak pidana pencucian uang serta maraknya emerging threat yang muncul belakangan ini seperti praktik jual-beli akun rekening, penyalahgunaan e-commerce dan finansial lending tidak berizin.

Editor: Ramdan ZB

Tags

Terkini

Forum RT dan RW Siap Sukseskan Pemilu 2024

Sabtu, 20 Mei 2023 | 23:04 WIB
X