Bandung, Zonabandung.com, - Karupbasan Bandung Kemenkumham Jabar, Aditya Wahyu Rahmadani serahkan barang bukti satu unit kendaraan roda empat ( R4 ) bertempat di kantor Rupbasan Bandung, Jl. Pacuan Kuda No. 01 Kota Bandung, Jumat, 31 Maret 2023.
Penyerahan barang bukti satu unit mobil pick up merek Suzuki Carry warna putih dengan nopol T 8438 HI itu atas permintaan Kejaksaan Negeri Karawang yang dikomandoi Jaksa Pery Kurnia, tutur Karupbasan, Aditya kepada zonabandung.com.
' Sudah merpakan SOP bahwa setiap penarikan barang bukti harus dilakukan berita acara penyerahan barang bukti,' ucap Aditya.

Kondisi barang bukti pun terlebih dahulu diperiksa sesuai dengan aslinya saat dahulu barang itu diterima di Rupbasan Bandung, papar Aditya.
Pelayanan terhadap pengeluaran barang bukti dari Rupbasan Bandung tidak ada biaya dan semua dilakukan secara transparan tanpa pungli, tandas Aditya.
Hal itu sudah menjadi SOP dan komitmen Rupbasan Bandung dalam mengimplementasikan intruksi Dirjenpas dan Kakanwil Kemenkumham Jabar, pjngkas Aditya.
Barang bukti yang dibawa Kejari Karawang ini untuk dilakukan penilaian agar dilelang.
' Ptosesnya mudah, cepat dan tanpa biaya',' tegas Aditya.