DPRD Kota Bandung Gelar Rapat Paripurna Membahas Pelayanan Pemakaman Umum, LKPJ, dan Kerja Sama

- Minggu, 2 April 2023 | 19:03 WIB
DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna, Kamis (30/3/2023). (Humas DPRD Kota Bandung )
DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna, Kamis (30/3/2023). (Humas DPRD Kota Bandung )

Bandung, Zonabandung.com,- DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna terkait penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelayanan Pemakaman Umum dan Keputusan DPRD tentang Persetujuan Kerja Sama antara Pemerintah Kota Bandung dengan Pemerintah Kota Mellbourne Australia, di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis (30/03/2023).

Memimpin Rapat Paripurna, Ketua DPRD Kota Bandung, H. Tedy Rusmawan, A.T., M.M., mengatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 30 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah, bahwa Kerja Sama Daerah harus memperoleh persetujuan DPRD.

Dengan demikian, DPRD telah menerima Surat Wali Kota Bandung Nomor HK.03.02/2225-BagKerma/VII/22 tertanggal 2 Agustus 2022, perihal permohonan persetujuan kerja sama antara Pemerintah Kota Bandung dan Pemerintah Kota Mellbourne Australia.

Baca Juga: Ini Penjelasan Pendaftaran Dan Tahapan Seleksi Catar Poltekip Dan Poltekim Kemenkunhan

"Terkait permohonan persetujuan kerja sama tersebut, telah ditindaklanjuti dengan dilakukan pembahasan oleh Komisi A DPRD Kota Bandung," ujarnya.

Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung, H. Rizal Khairul, SIP., M.Si., menyampaikan laporannya terkait Kerja Sama antara Pemerintah Kota Bandung dengan Pemerintah Kota Mellbourne Australia.

"Alhamdulillah, penetapan terhadap 1 buah Keputusan DPRD tentang Kerja Sama Daerah sebagaimana yang telah kami sebutkan tadi, sesuai dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD telah dilaksanakan," ujarnya.

Berdasarkan Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah, maka keputusan DPRD tentang Persetujuan Kerja Sama Daerah tersebut akan disampaikan kepada Wali Kota Bandung untuk bahan proses selanjutnya.

Dalam rapat tersebut, juga dilakukan pengambilan keputusan terhadap 1 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bandung, tentang Pelayanan Pemakanan Umum.

Lebih jauh, untuk keperluan proses penetapan terhadap Raperda menjadi Peraturan Daerah, telah sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Juncto Pasal 21 ayat (1) Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, bahwa Rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui akan disampaikan kepada Wali Kota Bandung untuk bahan proses selanjutnya.

"Kepada Pimpinan dan Anggota Pansus 3 dan juga kepada segenap jajaran Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bandung, kami atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bandung menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya serta ucapan terima kasih atas pelaksanaan tugasnya. Karena tugasnya telah selesai, maka dengan ini Pansus 3 Tahun 2022 kami nyatakan dibubarkan," tuturnya.

Disetujuinya Pengambilan Keputusan Kerja Sama Kota Bandung dan Melbourne Australia serta Raperda Pelayanan Pemakaman Umum, ditandai dengan penandatangan persetujuan bersama atas Raperda oleh Wali Kota Bandung dan DPRD Kota Bandung.

Selain pengambilan keputusan kerjasama dan Raperda Pelayanan Pemakaman Umum, Rapat Paripurna ini juga mendengarkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota T.A 2022 oleh Wali Kota Bandung Yana Mulyana.

Halaman:

Editor: Ramdan ZB

Tags

Terkini

Forum RT dan RW Siap Sukseskan Pemilu 2024

Sabtu, 20 Mei 2023 | 23:04 WIB
X