Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna Surati Hakim dan KPK

- Senin, 17 April 2023 | 14:04 WIB
Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna
Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna

Bandung, Zonabandung.com,- Mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna menuliskan surat atas vonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim PN Bandung pada 10 April 2023 lalu. Surat yang ditulisnya ditujukan ke majelis hakim dan KPK tersebut ditulisnya dari balik jeruji besi.

Dalam surat tertulis pada Sabtu, (15/4/2023), Ajay Muhammad Priatna menulisnya cukup panjang tentang proses dirinya menjadi tersangka, hingga vonis atas puluhan kali sidang yang telah dijalaninya.

Dan pada akhirnya Ajay Muhammad Priatna dijatuhi divonis 4 tahun penjara. Denda sebesar Rp 200 juta, dan pencabutan hak politik selama 2 tahun.

Baca Juga: Kunjungi DPRD, Polrestabes Bandung Berkomitmen Tingkatkan Keamanan Kota

Sebelumnya, Ajay Muhammad Priatna dituntut oleh Penuntut Umum KPK yaitu Sdr. Tito Jaelani, dkk pidana penjara selama 8 tahun, denda sebesar Rp 200 juta uang pengganti sebesar Rp 250 juta dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.

"Sungguh putusan yang sangat tidak adil bagi saya dan menciderai rasa keadilan masyarakat. Majelis Hakim sama sekali tidak melihat dan mempertimbangkan fakta persidangan yang merupakan fakta hukum sebagai dasar menjatuhkan putusan.'Hakim Mengadili Bukan Menghakimi' kata Ajay.

Putusan pun terkesan dipaksakan, mau membebaskan saya takut karena berhadapan dengan KPK, akhirnya dicari-cari pertimbangan supaya tetap menghukum saya, setidaknya setengah dari tuntutan Jaksa KPK, " ujar Ajay Muhammad Priatna dalam isi suratnya seperti dilihat pada Senin 17 April 2023.

Lebih lanjut dalam surat tersebut Ajay Muhammad Priatna, menyoroti Majelis Hakim yang sudah tidak sependapat dengan Dakwaan Kumulatif Kesatu alternatif Pertama yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf a.

'Maka seharusnya saya dilepaskan dari dakwaan dan tuntutan Jaksa KPK, bukan malah mencari alternatif lain yaitu divonis melanggar Dakwaan Kumulatif Kesatu alternatif Ketiga yaitu Pasal 13, memberi hadiah kepada Stefanus Robin Pattuju.'Tegasnya.

"Hadiah apa? Atas dasar apa Stefanus Robin Pattuju diberi hadiah? Apa yang sudah dilakukannya sebagai penyidik KPK terhadap saya, sehingga saya memberikan hadiah?

'Korban penipuan dan pemerasan, malah dianggap memberi hadiah. Sungguh tidak masuk akal dan logika, bahkan sama sekali tidak sesuai dengan fakta hukum dalam persidangan, " ucap Ajay.

Kemudian, Ajay menjelaskan, dirinya dinyatakan melanggar Pasal 12B, yaitu menerima Gratifikasi dari para PNS Kota Cimahi sebesar Rp 250 juta. Padahal sudah jelas disampaikan para saksi, uang tersebut dikumpulkan oleh Sekda Cimahi yang di jabat oleh Dikdik Suratno Nugrahawan untuk diberikan kepada oknum penyidik KPK yaitu Stefanus Robin Pattuju, bukan untuk kepentingan pribadinya.

"Ini Lagi-lagi memperlihatkan putusan yang sangat dipaksakan oleh Majelis Hakim demi memuaskan tuntutan KPK dan menghindari pemeriksaan KY dan MA.

Saya percaya, putusan yang tidak adil dan zhalim ini, akan dimintai pertanggungjawabannya di akherat kelak. Amin, " tutur Ajay.

Halaman:

Editor: Ramdan ZB

Tags

Terkini

Itun Wardatul Hamro Jabat Kadivmin Kumham Jabar

Selasa, 3 Oktober 2023 | 13:02 WIB

Jaksa Agung Lakukan Kunjungan Kerja Secara Virtual

Senin, 2 Oktober 2023 | 20:00 WIB

DPRD Kota Bandung Setujui Rancangan APBD Perubahan 2023

Sabtu, 30 September 2023 | 14:59 WIB

Disbudpar Kota Bandung Gelar Pekan Raya Bandung 2023

Kamis, 28 September 2023 | 16:49 WIB
X