Bandung, Zonabandung.com, - Sebanyak 15.475 warga binaan Kemenkumham Jabar telah diusulkan mendapat Remisi Khusus Idul Fitri 1444 H tahun 2023.
Warga binaan penerima Remisi Khusus ( RK ) Idul Fitri itu pun bervariasi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan, tutur Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jabar, Kusnali kepada zonabandung.com via telepon, Selasa, 18 April 2023.
Setiap warga binaan yang diusulkan menerima Remisi harus berkelakuan baik dan telah memenuhi persyaratan administratif dan subtantif, kata Kusnali.
Baca Juga: BBSPJIBBT (B4T) Raih Penghargaan BLU dari Kementerian Keuangan
Kata Kusnali, Remisi Idul Fitri ini ada RK I dan RK II. RK I yakni setiap warga binaan yang menerima Remisi Idul Fitri namun masih menjalani masa pidana sedangkan untuk RK II yakni warga binaan yang menerima Remisi Khusus dan langsung bebas dari Lapas maupun Rutan dimana warga binaan itu ditahan, jelasnya.
' Nah, dari 23.573 jumlah tahanan dan warga binaan di Jabar, yang menerima RK I sebanyak 15.408 dan RK II sebanyak 67 warga binaan. Sisanya belum bisa diusulkan daoat Remisi Khusus pasalnya belum memenuhi persyaratan,' terang Kusnali.
' Penyershan SK Remisi itu nanti akan diberikan saat Idul Fitri pada setiap Lapas dan Rutan oleh Kepala UPT masing - masing', paparnya.
Kusnali pun mengjimbau kepada seluruh warga binaan dan keluarga warga binaan agar tetap semangat dan mematuhi aturan apalagi ditengah bulan puasa sehingga baik warga binaan didalam Lapas dan Rutan maupun keluarga dapat merayakan Idul Fitri dengan khidmat namun penuh Berkah, tandasnya.
Artikel Terkait
Lapas Perempuan Bandung Kemenkumham Jabar Kolaborasi Dengan Disdukcapil Cetak E - KTP Napi
Kakanwil Kemenkumham Jabar Himbau Anas Urbaningrum (AU) Pertahankan Perilaku Baik Setelah Bebas CMB
Jelang Pemilu Kakanwil Kemenkumham Jabar Pimpin Sosialisasi Dan 19 Parpol Teken Komitmen Bersama