Kab. Bandung, Zonabandung.com,- Kalapas Jelekong Kumham Jabar, Gumilar Budirahayu membagikan zakat fitrah bagi warga binaan dan 30 warga luar Lapas, bertempat di Masjid Al - Hidayah, Kamis, 20 April 2023.
Pembagian zakat fitrah bagi warga binaan dan warga sekitar luar Lapas adalah dari warga binaan yang mampu bersama pegawai untuk membantu warga binaan lainnya yang membutuhkan, ucap Gumilar kepada zonabandung.com.
' Penerima dari zakat fitrah yang terkumpul merupakan asnaf atau golongan yang berhak menerima zakat atau dikenal dengan mustahik', terang Gumilar.
Baca Juga: Inilah 5 Tips Membeli Rumah di Usia Muda

Gumilar menjelaskan mustahik ini sudah sesuai asnaf atau sesuai ketentuan syariat. Terdapat empat kriteria yang berhak mendapat yakni kategori miskin, mualaf, ibnu sabil dan amil, jelasnya.
Ia pun menghimbau agar warga binaan yang menerima zakat fitrah dapat menggunakan uangnya terhadap kebutuhan yang bermanfaat.
Semoga semua yang kita perbuat ini adalah karena Allah lillahita'ala dan semoga bermanfaat. Silahkan gunakan zakat yang diberikan untuk hal-hal yang bermanfaat, pungkas Gumilar.