Bandung, Zonabandung.com,- Kepala LPKA Bandung Kumham Jabar, Roro Dwi Agustien Setyawati memimpin upacara penyerahan Remisi khusus Idul Fitri 1444 H bertempat di halaman upacara LPKA, JL. Pacuan Kuda Kota Bandung, Sabtu, 22 April 2023.
Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri itu dilaksanakan usai melaksanakan Sholat Idul Fitri di lapangan LPKA.
' Petugas maupun anak binaan yang beragama Islam mengikuti Sholat Ied sekaligus menerima Remisi Khusus hari raya Idul Fitri' tutur Kepala LPKA, Roro sapaan akrab Kepala LPKA kepada Zonabandung.com.
Baca Juga: Dirut PT Pos Indonesia Lepas Ratusan Pemudik Dalam Program Mudik Bersama BUMN Tahun 2023

Dalam penyerahan SK Remisi itu, Kepala LPLA, Roro mengajak setiap anak binaan agar terus mematuhi aturan selama menjalani masa pidana di LPKA. Baik pembinaan kemandirian maupun pendidikan formal mesti terus ditekuni, jelasnya.
Roro menjelaskan jumlah anak binaan di LPKA hingga saat ini sebanyak 122 orang. Danyang menerima Remisi Khusus Idul Fitri sebanyak 87 orang dengan rincian 42 orang anak pidana dan usia dewasa 45 orang.
' Mereka mendapat Remisi hanya RK I yakni sebesar 15 hari hingga 1 bulan 15 hari', ungkap Roro.
Semua anak didik LPKA yang mendapat Remisi telah memenuhi persyaratan Administratif dan subtantif dan tidak ada pungutan apapun dalam setiap ptogram yang ada di LPKA, tandas Roro.