• Jumat, 22 September 2023

Kalapas Jelekong Kumham Jabar Bebaskan 4 Napi Usai Terima RK II

- Sabtu, 22 April 2023 | 20:31 WIB
Kalapas Jelekong Bandung, Gumilar Budirahayu saat menyerahkan SK Remisi Idul Fitri kepada warga binaan, Sabtu (22/4/2023).
Kalapas Jelekong Bandung, Gumilar Budirahayu saat menyerahkan SK Remisi Idul Fitri kepada warga binaan, Sabtu (22/4/2023).

Kab. Bandung, Zonabandung.com,- Kalapas Jelekong Bandung, Gumilar Budirahayu memimpin upacara penyerahan SK Remisi Idul Fitri bagi 1099 warga binaan bertempat di lapangan upacara Lapas, Sabtu, 22 April 2023.

Penyerahan Remisi Khusus Idul Fitri tersebut dilakukan usai seluruh petugas Lapas yang beragama Islam bersama warga binaan melaksanakan Sholat Idul Fitri 1444 H.

Saat acara penyerahan Remisi Khusus hari raya Udul Fitri itu, Kalapas Jelekong, Gumilar terlebih dahulu membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly.

Baca Juga: Sholat Ied 1 Syawal 1444 H, Kodam III Siliwangi Gelar Dapur Lapangan di Stadion Siliwangi

Secara pribadi maupun mewakili segenap keluarga besar Petugas Lapas Narkotika Jelekong Kabupaten Bandung mengucapkan Mohon Maaf Lahir dan Batin, ucapnya.

Gumilar pun menjelaskan persyaratan Remisi itu memiliki beberapa persyaratan baik administratif maupun subtantif diantaranya berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

' Dari 1099 warga binaan yang mendapat Remisi Khusus I Idul Fitri, empat (4) diantaranya langsung bebas atau sering disebut penerima RK II' terang Gumilar.

Kalaps Gumilar mengajak seluruh warga binaan dan keluarga warga binaan agar tetap mematuhi aturan selama menjalani masa pidana demikian pula bagi keluarga warga binaan yang hendak berkunjung ke Lapas untuk tetap patuh terhadap aturan Lapas, tandasnya.

Editor: Ramdan ZB

Tags

Terkini

X