Bandung, Zonabandung.com,- Sebanyak 228 Warga Binaan Lapas Perempuan Bandung mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri 1444 H.
Penyerahan SK Remisi Khusus Idul Fitri itu diserahkan di lapangan upacara Lapas usai menunaikan Sholat Iedul Fitri, Sabtu, 22 April 2023.
Kalapas Perempuan Bandung, Prihartati saat menyerahkan Remisi Khusus atau sering disebut RK I mengatakan bahwa seluruh tahapan dan aturan untuk mendapat Remisi telah sesuai aturan subtantif dan administratif.
Baca Juga: Sholat Ied 1 Syawal 1444 H, Kodam III Siliwangi Gelar Dapur Lapangan di Stadion Siliwangi
' Tidak ada pungutan atau biaya pengurusan Remisi. Asalkan warga binaan telah memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditentujan', ucap Prihartati.
Semua warga binaan yang mendapat Remisi Khusus kali ini hanya RK I tidak ada yang langsung bebas.
Kata Prihartati, besaran Remisi atau pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan beragam mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan, terangnya krpada zonabandung.com.
Pemberian remisi merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana yang senantiasa selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna, ungkapnya.
Tambah Prihartati, pemberian Remisi Idul Fitri diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik.
' Pencapaian hari ini membuktikan mereka mampu mengubah diri menjadi manusia yang lebih baik. Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi, tandas Prihartati membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly.
Ia berpesan kepada seluruh warga binaan, "ingat keluarga sudah menunggu di rumah.