Jakarta, Zonabandung.com,-
Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham) mengeluarkan surat Imbauan Pembatasan Penyelenggaraan Kegiatan Pasca Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Surat tersebut dikeluarkan, menindaklanjuti imbauan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menunda balik lebaran guna menghindari kemacetan di puncak arus balik lebaran.
Atas instruksi Sekjen tersebut, Kakanwil Kemenkumham Jabar, R. Andika Dwi Prasetya telah menindaklanjuti Surat Sekjen Kemenkumham dengan membuat Nota Dinas berisi tentang hal yang sama ke seluruh jajaran Kanwil Jabar.
Baca Juga: 228 Napi Lapas Perempuan Bandung Kumham Jabar Terima RK I Tidak Ada Yang Bebas

Adapun imbauan itu salah satunya meminta seluruh pejabat di Kemenkumham untuk menyelenggarakan kegiatan Idul Fitri paling cepat tanggal 2 Mei 2023.
Diharapkan Pimpinan Tinggi Madya Unit Utama, Pimpinan Tinggi Pratama Unit Utama, Kepala Kantor Wilayah, dan Kepala UPT apabila memiliki rencana kegiatan pasca idul fitri, agar diselenggarakan paling cepat dimulai tanggal 2 Mei 2023, ujar Sekjen, Andap Budhi Revianto dalam keterangan tertulisnya, Senin, 24 April 2023.
Tak hanya itu kata Andap, Kemenkumham membatalkan perihal agenda apel untuk seluruh aparatur sipil negara (ASN) yang semula dilaksanakan 26 April 2023.
Sementara untuk acara halal bihalal yang rencana dilakukan tanggal 27 April 2023, diundur hingga awal Mei 2023.
Acara Halal Bihalal yang rencananya tanggal 27 April 2023, pelaksanaannya akan dirangkaikan dengan Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan pada tanggal 2 Mei 2023 pukul 08.00 WIB, kata Andap.
Point terakhir dalam imbauan ini, kata Andap, Kemenkumham juga memperbolehkan seluruh ASN untuk menunda kembali ke Jakarta.
Adapun syaratnya yakni dengan menerapkan skema cuti tahunan yang dimiliki ASN itu sendiri.
ASN Kemenkumham diperbolehkan menunda kembali ke Jakarta dengan menggunakan skema cuti tahunan dengan memperhatikan komposisi jumlah pegawai agar pelayanan publik tetap berjalan dengan baik dan optimal sesuai dengan ketentuan yang ada, ucap dia.
Mendasari surat Kemenkumham ini adalah Surat Menteri PAN-RB Ad Interim tanggal 24 April 2023 tentang Himbauan Pembatasan Penyelenggaraan Kegiatan Pasca Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, pungkasnya.