Bandung, Zonabandun.com,- Pembahasan lanjutan Pencabutan Raperda Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda, Dudy Himawan bersama Sekretariat DPRD Kota Bandung dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bandung, Kamis (4/5/2023) lalu.
Pada rapat kerja tersebut turut dihadiri oleh Wawan Mohamad Usman, Siti Nurjanah, Maya Himawati; Hj. Salmiah Rambe, Asep Mahyudin, dan Erick Darmadjaya melalui daring.
Bapemperda diberikan tugas untuk melanjutkan pembahasan mengenai pencabutan Raperda pencabutan Raperda Nomor 2 tahun 2013 tentang LKK.
Baca Juga: Staf ASN dan Non ASN Setwan DPRD Gelar Apel Pagi dan GPS
Dudy Himawan mengatakan, dari hasil diskusi, menyetujui untuk mencabut Raperda LKK yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh Bagian Hukum.
“Pada intinya, harus sudah mengambil keputusan bahwa Raperda pencabutan Raperda Nomor 2 tahun 2013 diputuskan untuk dicabut untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh Bagian Hukum dan berharap bahwa ini menjadi hasil diskusi yang terbaik untuk kita semua,” ujar Dudy.
Anggota Bapemperda pun menyutujui dan sepakat terkait pencabutan Raperda ini dapat dilaksanakan dan akan melalui Peraturan Walikota.*