Bandung, Zonabandung.com,- Sebanyak 70 orang dari 23.592 narapidana di wilayah Kumham Jabar menerima remisi Waisak 2567 tahun 2023.
Dari 23.592 narapidana itu, 19.835 warga binaan dan 3.757 tahanan.
Penyerahan 70 Remisi Waisak di Jabar diserahkan secara simbolis oleh Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kumham Jabar, Kusnali bertempat di Lapas Subang, Minggu, 04 Juni 2023.
Baca Juga: Training Legislatif Nasional Fakultas Hukum UNPAS, Ketua DPRD Tekankan Pentingnya Berjejaring
' satu ( 1 ) dari 70 penerima Remisi Waisak itu langsung bebas yakni warga binaan Lapas Bekasi ', kata Kusnali.

Kadiv Kusnali menuturkan penyerahan remisi khusus Waisak merupakan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka perayaan Hari Besar Agama Budha, Pemerintah melalui kementerian Hukum dan Ham memberikan Remisi Khusus Waisak kepada 70 orang WBP seluruh Jabar dan 3 diantara dari Lapas Kelas II A Subang, terangnya.
' Besaran Remisi yang diberikan berkisar dari 15 hari hingga dua ( 2 ) bulan', ungkap Kusnali kepada zonabandung.com.
Pemberian Remisi ini, kata Kusnali
merupakan reward bagi narapidana yang berprilaku baik, karena salah satu persyaratan mendapatkan hak adalah berperilaku baik, terus berbuat baik, dan jangan pernah mengatakan "saya menyesal telah berbuat baik"
' Seyogianya kebaikan yang kita lakukan adalah kebaikan untuk kita sendiri, akhirnya saya sampaikan selamat kepada narapidana yang merayakan hari raya Waisak dan bersyukur telah memperoleh remisi', tandasnya.
Kusnali berharap pemberian remisi ini dapat memberikan dampak positif bagi Warga Binaan, dan sebagai apresiasi atas perilaku baik yang sudah ditunjukkan selama menjalani pidana terlebih di moment Hari Raya Waisak Tahun 2023.