Bandung, Zonabandung.com,- Kejaksaan Negeri Kota Bandung menyerahkan uang miliaran rupiah ke Kas Negara sebesar Rp 14.308.422.469 (14 miliar lebih), uang tersebut merupakan hasil rampasan Kejari Bandung dari kasus tindak pidana korupsi.
Proses penyerahan uang titipan perkara tersebut dihadiri Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kepala Badan Keuangan Aset Daerah Provinsi Jawa Barat, Pimpinan Cabang Bank BRI KC Bandung Martadinata dan beberapa pejabat di lingkungan Kejari Bandung,bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Kota Bandung pada Selasa 18 Juli 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari ) Bandung, Rachmat Vidianto menyebutkan bahwa pengumpulan uang rampasan sebanyak itu merupakan yang terbesar di tahun 2023. "Ini yang terbesar sepanjang tahun 2023," ujar Rachmat Vidianto saat memberikan keterangan pers disela sela acara pengembalian kerugian negara tersebut.
Baca Juga: Satpol PP dan Tim Prabu Seret Para Pelaku Vandalisme ke Meja Hijau
Lebih lanjut dikatakan, Rachmat Vidianto, uang miliaran rupiah tersebut diserahkan ke Kas Negara melaui Bank BRI.
"Hari ini kami menyerahkan barang rampasan negara berupa uang dari perkara tindak pidana korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap, diadili di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung," katanya.

Senilai Rp. 638 juta disetorkan ke Kas Daerah Pemerintahan Provinsi Jawa Barat, melalui Badan Keuangan Aset Daerah Pemerintahan Provinsi Jawa Barat berasal dari perkara Korupsi terpidana Ir. H. Tantan Pria Sudjana, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Kemudian diserahkan ke Kas Negara senilai Rp.13.370.422.469, milyar dari perkara korupsi atas nama terpidana Dra. Hj. Ai Al Lathopah,MPd. yang telah berkekuatan hukum tetap, diadili di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung," katanya.
'Dan uang yang berhasil dirampas Kejari Bandung dari perkara korupsi nama terpidana Muhammad Salman Alfarisi, sebesar Rp. 300 juta disetorkan ke Kas Negara.'Ujar Vidianto.