Tim Intelijen Kejati dan Kejari Bandung Berhasil Tangkap DPO Terpidana Satu Tahun

- Rabu, 24 November 2021 | 19:53 WIB
Tim Intelijen Kejati dan Kejari Bandung tangkap DPO.
Tim Intelijen Kejati dan Kejari Bandung tangkap DPO.

Bandung, Zonabandung.com,- Tim Intelijen Kejati Jawa Barat bekerjasama dengan Tim Intelijen Kejari Kota Bandung berhasil mengamankan DPO terpidana Tubagus Madya Dwiputra.

Menurut siaran pers Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil, SH., menyebutkan, Tubagus merupakan terpidana 1 tahun penjara dalam perkara melanggar Pasal 385 ke 1 KUHP.

'Dia berhasil ditangkap di halaman Mapolrestabes Kota Bandung, Jl. Merdeka No. 18-21, Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung pada 24 Nopember 2021.

Baca Juga: Kajati Jabar Siap Kolaborasi Dengan PWI Jabar

'Penangkapan terhadap terpidana Tubagus Madya Dwiputra tertuang dalam surat yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung Nomor: B-1095/O.2.10 /Eku.3/2021 pada bulan Maret, perihal: Bantuan Pencarian Penangkapan terhadap Tubagus Madya Dwiputra, berdasarkan atas putusan Pengadilan Tinggi Tanggal 08 Oktober 2019 yang menyatakan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 385 ke 1 KUHP dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun' ujar Dodi.

'Selanjutnya kata Dodi, terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bandung untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administrasi yang kemudian dilakukan eksekusi ke Lapas Banceuy, Kota Bandung.

'Proses penangkapan  berjalan lancar dimana terpidana Tubagus Madya Dwiputra  kooperatif mulai dari penangkapan sampai dilakukannya penahanan.' Jelasnya.

Editor: Ramdan ZB

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jaksa Agung Lakukan Kunjungan Kerja Secara Virtual

Senin, 2 Oktober 2023 | 20:00 WIB

DPRD Kota Bandung Setujui Rancangan APBD Perubahan 2023

Sabtu, 30 September 2023 | 14:59 WIB

Disbudpar Kota Bandung Gelar Pekan Raya Bandung 2023

Kamis, 28 September 2023 | 16:49 WIB
X