Bandung, Zonabandung.com,- Tim Intelijen Kejati Jawa Barat bekerjasama dengan Tim Intelijen Kejari Kota Bandung berhasil mengamankan DPO terpidana Tubagus Madya Dwiputra.
Menurut siaran pers Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil, SH., menyebutkan, Tubagus merupakan terpidana 1 tahun penjara dalam perkara melanggar Pasal 385 ke 1 KUHP.
'Dia berhasil ditangkap di halaman Mapolrestabes Kota Bandung, Jl. Merdeka No. 18-21, Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung pada 24 Nopember 2021.
Baca Juga: Kajati Jabar Siap Kolaborasi Dengan PWI Jabar
'Penangkapan terhadap terpidana Tubagus Madya Dwiputra tertuang dalam surat yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung Nomor: B-1095/O.2.10 /Eku.3/2021 pada bulan Maret, perihal: Bantuan Pencarian Penangkapan terhadap Tubagus Madya Dwiputra, berdasarkan atas putusan Pengadilan Tinggi Tanggal 08 Oktober 2019 yang menyatakan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 385 ke 1 KUHP dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun' ujar Dodi.
'Selanjutnya kata Dodi, terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bandung untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administrasi yang kemudian dilakukan eksekusi ke Lapas Banceuy, Kota Bandung.
'Proses penangkapan berjalan lancar dimana terpidana Tubagus Madya Dwiputra kooperatif mulai dari penangkapan sampai dilakukannya penahanan.' Jelasnya.
Artikel Terkait
Kajari Bandung Melantik dan Mengambil Sumpah Kasi Datun
Kajari Bandung M. Iwa Kunjungi PN Bandung Kelas I.A Khusus
Kajati Jabar Silaturahmi Dengan Pimpinan DPRD Provinsi Jawa Barat
Kajati Jabar Mengimbau Kajari Se-Jabar Agar Optimalisasi Peran Kejaksaan Negeri Dalam PPKM
Kajati Jabar Siap Kolaborasi Dengan PWI Jabar