Bandung, Zonabandung.com,- Menghadapi perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung telah berkoordinasi dengan Satpol PP dan Kewilayahan untuk memantau tempat wisata dan hiburan.
Kepala Bidang Kepariwisataan Disbudpar Kota Bandung, Edward Parlindungan mengungkapkan saat ini aturan terkait Nataru di Kota Bandung masih mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 109 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2 di Kota Bandung.
Namun, ada kemungkinan Perwal tersebut akan diperbaharui, sebagai kelanjutan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Baca Juga: Melalui HDCI Peduli Bangsa, Komunitas bikers HDCI Eksis Himpun Bantuan Peduli Sesama
"Selama Perwalnya belum keluar yang baru, kita mengacu pada Perwal yang lama. Terakhir itu Perwal 109. Walau pun itu lebih mengacu kepada pembatasan kegiatan untuk malam tahun baru," katanya di Balai Kota Bandung, Selasa 14 Desember 2021.
"Dan untuk Perwal kelanjutan dari Inmendagri nomor 66 yang baru keluar, kita masih menunggu hasil rapat Satuan Tugas," lanjutnya.
Meski begitu, sebagai antisipasi, Disbudpar telah berkoordinasi dengan Satpol PP dan Kewilayahan untuk mengawasi tempat wisata dan hiburan.
Perlu diketahui, sebanyak 5 Tempat Wisata di Kota Bandung telah dibuka dan akan diawasi yakni, Saung Angklung Udjo, Bandung Zoo, Trans Studio Bandung, Karang Setra, dan Kiara Artha Park.
Kemudian Museum dengan 50 persen kapasitas pengunjung yakni, Museum Geologi, Museum Konferensi Asia Afrika, Museum Mandala Wangsit Siliwangi, dan Museum Sri Baduga.
Menurut Edward, sebanyak 87 tempat karaoke, 23 bar, dan hotel termasuk restoran juga akan dipantau. Terutama saat malam Tahun Baru, karena tidak diperbolehkan untuk kegiatan perayaan.
Namun jika hanya makan malam di hotel atau restoran masih diperbolehkan sampai pukul 22.00 WIB.
Terkait sanksi, Edward menuturkan sesuai dengan Perwal yang berlaku, mulai dari teguran hingga yang paling berat sampai penutupan, tergantung pelanggarannya.
"Kita lihat dulu pelanggarannya, dan yang menjadi penegak Perda itu adalah Satpol PP. Mereka yang akan menentukan itu bisa sampai ditutup atau tidak," katanya.
Semoga saja pasca perayaan Nataru tidak terjadi lonjakan kasus positif Covid-19, dukung pemerintah dengan mematuhi peraturan PPKM selama Nataru salahsatunya tetap laksanakan disiplin protokol kesehatan terutama memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
Artikel Terkait
Disbudpar dan Future City Summit Akan Bentuk Data Lab Kota Bandung
Terkait Virus Corona, Disbudpar Kota Bandung Himbau Pengusaha Pariwisata Jaga Kebersihan
Disbudpar Kota Bandung Rekomendasikan 45 Tempat Hiburan Beroperasi Kembali
Disbudpar Dan H3B Kolaborasi Promosikan Kota Bandung
Disbudpar Kota Bandung Akui Pandemi Covid-19 Sulitkan Sektor Wisata