Bandung, Zonabandung.com,- Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Kelas I.A Khusus M.Syarib menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh eks Ketua Kadin Jabar Tatan Pria Sujana.
Praperadilan itu diajukan Tatan atas penetapan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Rp 1,7 miliar.
Dalam putusan,hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung telah sesuai.
Baca Juga: Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Keluarkan Rekomendasi PTM 2022
"Hakim praperadilan menolak permohonan pemohon," ucap Kasi Pidsus Kejari Bandung Taufik Effendi saat dikonfirmasi, Senin 3 Januari 2022.
Putusan praperadilan itu dibacakan hakim tunggal Syarif saat sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung Senin sore.
Menurut Taufik berdasarkan putusan hakim, penerapan tersangka terhadap Tatan sah.
Berkas perkara untuk disidangkan sudah diterima oleh pengadilan negeri Tipikor Bandung.
"Penetapan tersangka sudah memenuhi dua alat bukti. Permohonan dianggap gugur setelah penetapan hari sidang dan sidang I sesuai SEMA. Sejak diterima pengadilan, tersangka jadi terdakwa, kewenangan penahanan oleh hakim. Bukti T-21 dan T-22 cukup beralasan hukum, praperadilan dinyatakan gugur," katanya.
'Dengan ditolaknya praperadilan ini, sidang pemeriksaan pokok perkara akan dilanjutkan pada Rabu (5/1) mendatang,' jelas Taufik.
Sepeti terungkap Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung tengah mengusut dugaan korupsi dana hibah senilai Rp 1,7 miliar dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat ke Kadin Jabar.
Kejari pun sudah menetapkan Tatan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Penetapan tersangka ini berdasarkan surat penetapan tersangka dengan nomor 3263/M.210/Fd./07/2021. Surat dikeluarkan pada 15 Juli 2021.
Selain Tatan Kejari juga telah menetapkan Ay.