"Pasal per pasal masih harus terus dirapikan, diintegrasi dengan hukum-hukum lain, apa ini muatan lokal atau given (peraturan turunan) dari Kemendagri," kata Folmer.
Sementara itu, mengenai forum untuk Pengurangan Risiko Bencana harus menjadi sarana komunikator di tingkat kota saja.
"Forum ini harusnya jadi forum berembuk sesuai dengan masyarakat butuhkan. Ini perlu hati-hati harus menjadi sarana komunikator. Harusnya forum ini untuk ranah kota saja, kalau sampai kelurahan itu sudah masuk ranah praktiknya, bukan konsep," kata Folmer.
Hadir pula dalam rapat tersebut, Anggota Pansus 7 lainnya, Iman Lestariyono, S.si, Agus Salim, dan Hj. Nenden Suakesih, S.E.