• Jumat, 29 September 2023

Kuasa Hukum Penggugat: Proses Pemilihan Ketua Dewan Pengurus INKINDO Provinsi Jabar Tidak Sah

- Senin, 7 Februari 2022 | 19:26 WIB
Kuasa Hukum Penggugat (Ir. Subagya MT), Deni Hidayatuloh.
Kuasa Hukum Penggugat (Ir. Subagya MT), Deni Hidayatuloh.

Bandung, Zonabandung.com,- Kuasa Hukum Penggugat (Ir. Subagya MT), Deni Hidayatuloh menilai proses pemilihan Ketua Dewan Pengurus Provinsi Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) Jabar masa bakti 2022-2026 tidak sah bahkan mengandung cacat formil.

Deni Hidayatuloh menyatakan dalam pernyataan perkara perdata perbuatan melawan hukum, Perkara Nomor: 47/Pdt.G/2022/PN.Bdg. Ia menyebutkan bahwa proses pemilihan Ketua Dewan Pengurus Provinsi INKINDO Jabar masa bakti 2022-2026 yang dilaksanakan pada tanggal 5 – 8 Januari 2022 mengandung cacat formil.

“Yang mana pemilihan tersebut dilaksanakan sebelum dilaksanakannya Musyawarah Provinsi INKINDO Jabar, dan terlebih bahwa pemilihan pada tanggal 5-8 Januari kami menilai tidak ada dasar hukumnya sebab pada saat dilakukan pemilihan secara e-vote, tata tertib musyawarah maupun pemilihan belum disahkan,”ucap Kuasa hukum, Senin 7 Februari 2022.

Baca Juga: Pemkot Bandung Akan Tingkatkan Standar Pelayanan untuk Masyarakat Lewat FKP

Lanjut Kuasa Hukum mengungkapkan kenapa kami menilai hal itu cacat formil, bahwa musyawarah dilaksanakan pada tanggal 10 Januari 2022, sementara pemilihan dilaksanakan tgl 10 Januari sehingga tata tertib belum disahkan pada saat tanggal 5 - 8 Januari 2022.

Selain hal tersebut, terdapat juga hal yang prinsip lainnya yang telah mewujudkan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat, yaitu dengan telah terekspos nya pemungutan suara sebelum waktunya di buka oleh panitia.

Atas kejadian ini, pihak DPN INKINDO selaku pemilik sistem IT, melalui Ketua Pokja IT telah mengakui secara tegas adanya kebocoran tersebut.

Maka dengan bermodalkan bukti bukti yang valid tersebut kami selaku kuasa hukum dari Subagya (Penggugat) akan menguji kebenaran di Pengadilan Negeri Bandung yang persidang perdana akan digelar pada tanggal 17 Februari 2022.

Sementara menurut Ir. Subagya MT mengatakan terkait Musprov Inkindo Jabar tanggal 10 Januari 2022 lalu yang mana hasil pemungutan suara telah terbuka sebelum waktunya. 

“Atas kejadian tersebut diduga ada cacat hukum dalam proses Musprov Inkindo Jabar.  Sehingga saya ingin mencari keadilan dengan menggugat melalui PN Bandung,”paparnya.

Dalam kesempatan yang sama ketua tim sukses Subagya, Deny Zaelani berharap bahwa kejadian Musprov INKINDO Jabar yang dilaksanakan pada tanggal 10 Januari 2022 di Masone Pine Hotel Kota Baru Parahiyangan Kab. Bandung Barat ada keadilan dan kebenaran.

“Saya berharap keadilan dan kebenaran bukan pembenaran dapat di buktikan di Pengadilan Negeri Bandung semoga pemilihan Inkindo Jabar Ke depan tidak terulang lagi. "harap Deny Zaelani.

Seperti diketahui Subagya menjadi kandidat terkuat dalam Musyawarah Provinsi Jabar ke –X (Musprov) di pemilihan Ketua Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) Jabar Periode 2022 – 2026.

Saat dilakukan ujicoba sistem e-Vote yang dilakukan INKINDO Jabar oleh anggota yang mempunyai hak pilih yang (Masuk dalam DPT 538 ), Hari Kamis, 30 Desember 2021. Secara Rill, Nomor 1 keluar sebagai pemenang. Ini menggambarkan animo pendukung Calon nomor 1 sangat besar.

Halaman:

Editor: Ramdan ZB

Tags

Terkini

Disbudpar Kota Bandung Gelar Pekan Raya Bandung 2023

Kamis, 28 September 2023 | 16:49 WIB
X