Sempat Viral, Oknum Preman Berhentikan Bus TMP Berhasil Diamankan Satreskrim Polresta Bandung

- Sabtu, 9 April 2022 | 20:41 WIB
Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengamankan oknum preman yang berhentikan bus Trans Metro Pasundan (TMP), Sabtu 9 April 2022.
Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengamankan oknum preman yang berhentikan bus Trans Metro Pasundan (TMP), Sabtu 9 April 2022.

Kab. Bandung, Zonabandung.com,- Sempat viral di media sosial terkait adanya oknum preman memberhentikan bus Trans Metro Pasundan (TMP) di Jl. Raya Bojongsoang - Buah Batu. Seorang pria berinisial E berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengapresiasi kepada Kapolresta Bandung, Karena dalam waktu kurang dari 24 jam berhasil mengamankan preman yang ancam sopir bus TMP.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Jumat,(8/4/2022) sekira pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Kegiatan Rutin Setiap Ramadhan, PWI Kota Bandung Bagikan 300 paket Makan Gratis

"Dan sebagaimana bisa kita ketahui dalam video tersebut viral ada seseorang masuk kedalam bis angkutan umum dengan mengatakan berhenti, masuk pull, kalau engga saya habisin," katanya saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Sabtu 9 April 2022.

Dirinya menjelaskan tersangka E tidak hanya mengancam, dimana juga menolak kehadiran bus Trans Metro Pasundan (TMP) Koridor 3 dengan rute Baleendah - BEC.

"Kami amankan yang bersangkutan karena ada pengancaman terhadap sopir bus," ujarnya.

Mengalami shock dan merasa ketakutan, sopir bus yang menjadi korban hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Resor Kota Bandung.

Tidak perlu waktu lama, setelah mendapatkan identitas tersangka akhirnya berhasil diamankan pada Sabtu,(9/4/2022) di wilayah Bojongsoang, Kabupaten Bandung.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka E dilanggar Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun penjara.

Tidak ingin kejadian tersebut terjadi kembali pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat, seandainya ada pihak - pihak yang memiliki aspirasi lain maka bisa menggunakan mekanisme atau wadah yang ada. Namun seandainya aspirasi itu dilakukan dengan melakukan pelanggaran pidana maka ada konsekuensi hukum pidana yang harus dihadapinya.

"Supaya kita tertib hukum tertib mekanismenya, supaya bisa menjadi win win solution tanpa harus ada yang berhadapan dengan hukum pidana," ujar Kusworo.

Sementara Kadishub Kabupaten Bandung H Iman Irianto Sudjana menjelaskan jalur yang terlewati oleh bus TMP ini semuanya jalur AKAP (Antar Kota Antar Propinsi). Dimana ijin dan pembinaannya oleh pihak Dishub Jawa Barat.

Halaman:

Editor: Ramdan ZB

Tags

Terkini

DPRD Kota Bandung Setujui Rancangan APBD Perubahan 2023

Sabtu, 30 September 2023 | 14:59 WIB

Disbudpar Kota Bandung Gelar Pekan Raya Bandung 2023

Kamis, 28 September 2023 | 16:49 WIB
X