Untuk itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual bersama dengan Kantor Wilayah Jabar akan berupaya memberikan layanan yang terbaik dalam melaksanakan peran Kekayaan Intelektual sebagai Instrumen percepatan ekonomi masyarakat Musik.
Penggunaan karya cipta lagu dan atau musik yang dinyanyikan ulang (cover song) di jejaring media sosial bukan pelanggaran hak moral bila dilakukan bukan untuk kepentingan komersial dan tidak dilakukan perubahan pada ciptaan menurut ketentuan Pasal 8 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
' Namun merupakan perbuatan yang melanggar hak ekonomi jika dimanfaatkan untuk kegiatan komersial dengan tanpa izin dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana menurut ketentuan Pasal 9 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta', terang Heriyanto.
Ia pun menyinggung tentang pengelolaan royalti di Indonesia berada di bawah payung hukum PP Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik.
Hal ini dicetuskan untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan atau music.
PP Nomor 56 tahun 2021 juga bertujuan untuk mengoptimalkan fungsi pengelolaan royalti hak cipta atas pemanfaatan ciptaan dan produk hak terkait di bidang lagu dan/atau musik.
Dalam hal ini kami juga memberikan pengertian untuk menghindari segala bentuk pelanggaran dengan cara mengedukasi para pencipta agar terlebih dahulu memahami hak-hak yang ia miliki atas karyanya, seperti hak moral dan hak ekonomi.
Sejatinya PP Nomor 56 tahun 2021 ini tidak akan memberatkan para pelaku UMKM dan start up, tapi pengusaha besar juga juga tidak boleh berlindung atau mengatasnamakan para pelaku UMKM. PP ini juga mengamanatkan terbentuknya pusat data lagu dan musik agar agar pengelolaan royalti tersebut dapat berjalan secara profesional, akuntabel dan transparan, terangnya.
Heriyanto berharap melalui kegiatan ini, pemahaman terhadap Undang-undag Hak Cipta dan PP nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Musik Hak Cipta Lagu dan atau Musik lebih meningkat dan merata, sehingga fungsi pengelolaan royalti hak cipta atas pemanfaatan ciptaan dan produk hak terkait di bidang lagu dan atau musik yang dilaksanakan lebih optimal, harapnya.
Dalam pantauan zonabandung.com, kegiatan diisi dengan tanya jawab dengan para pelaku seni musik dengan narasumber, Kabid Yankum Kanwil Kumham Jabar, Ahmad Kahfi Sutisna.
Kegiatan ini pun dipelopori oleh Divisi Yankum Sub Bidang Kekayaan Intelektual yang di nahkodai Kasubbid Kekayaan Intelektual Kanwil Jabar, Dona Prawisuda.