Dia mengungkapkan, kondisi Pemerintah Kota Cimahi yang saat ini masih dijabat oleh seorang PLt juga mempengaruhi proses pembahasan di Pansus, karena dengan kewenangan Plt yang terbatas, dalam pemnahasan sebuah Raperda harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian dalam negeri.
“Hal ini menjadi kenala juga bagi kami dengan kewenangan Plt yang terbatas, ditambah lagi dengan pelaksanaan PPKM, namun seiring menurunnya level PPKM di Cimahi, kami optimis Raperda ini dalam waktu dekat bisa dituntaskan,” paparnya.
Dalam Raperda tersebut juga akan ada aturan tentang karyawisata yang dilakukan oleh para pelajar , sehingga pelaksanaannya bisa dipertanggungjawabkan dalam menanamkan nilai nilai positif dikalangan anak didik.
“Sumber kegiatan ekstra kulikuler itu dananya bisa berasal dari APBD kota ataupun sumbangan yang tidak mengikat sehingga akan lebih mudah dalam melaksanakan pengawasan ketika Raperda ini sudah ditetapkan, sehingga implementasi karyawisata ini bisa lebih efektif dan tepat sasaran, itu salah satu hal yang nantinya akan diatur dalam Perda ini,” pungkasnya.