Bandung, Zonabandung.com,- Kakanwil Kemenkumham Jabar, Sudjonggo bersama seluruh pimti Kanwil menghadiri kunjungan kerja Komisi III DPR RI dipusatkan di Mapolda Jabar, Kamis, 23 Juni 2022.
Selain Pimpinan tinggi Kanwil Kemenkumham Jabar, kegiatan itu dihadiri pula para Kepala Satuan kerja Kemenkumham se Bandung raya, Kapolda Jabar, Kajati Jabar dan Kepala BNNP Jabar.
Kunjungan kerja Komisi III DPR RI ke Bandung ini diketuai Ahmad Sahroni dalam rangka memberikan pengawasan mitra kerja bidang penegakan hukum dan HAM yang dilakukan di aula Mapolda Jabar.
Baca Juga: Mengenal Polis Asuransi dan Tips Memilih yang Tepat

Komisi III DPR-RI memandang perlu dilakukan pengkajian yang seksama oleh DPR-RI yang nantinya dapat mendukung fungsi Pengawasan, Legislasi, maupun Anggaran.
Kunker tersebut juga sekaligus untuk mendapatkan masukan, data pembanding, dan pendalaman terhadap substansi tersebut, terutama yang berkaitan dengan kelembagaan dan pelaksanaan tupoksinya, dalam mencermati latar belakang, sasaran, dan materi rencana kebijakan Anti Narkoba di Indonesia.
Untuk itu, Komisi III DPR-RI melaksanakan kunjungan kerja ke Provinsi Jawa Barat untuk menerima masukan dari berbagai pihak terkait dan memperluas atau memperkaya ruang lingkup kajian maupun telaah terhadap kebijakan nasional yang terkait dengan efektivitas program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di lapangan.
Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil, Sudjonggo memaparkan beberapa kebijakan dan langkah Kemenkumham Jabar dalam melakukan tugas dan fungsi di bidang Pemasyarakatan yang sesuai dan dibutuhkan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkoba seperti melakukan koordinasi internal dan senantiasa menjaga keamanan serta mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan sekecil apapun yang dapat mengganggu kehidupan dan penghidupan di lingkungan kerja masing-masing. Melakukan koordinasi dengan pihak terkait yaitu Kepolisian Daerah, Badan Narkotika Nasional, Panglima Daerah Militer, dan Pemerintah Daerah, dalam hal penanganan dugaan adanya penyalahgunaan narkoba yang terjadi di lingkungan Kemenkumham, Melaksanakan penggeledahan, pemeriksaan, dan pemrosesan lebih lanjut dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip praduga tak bersalah dan menjaga lingkungan agar tetap kondusif sehingga upaya yang dilakukan dapat menghasilkan kinerja optimal dan tidak memperkeruh situasi dan kondisi lingkungan kerja, Melaksanakan Instruksi Menteri Nomor: M.HH-02.OT.03.01 TAHUN 2016 dengan penuh tanggung jawab.
Setiap pelaksanaan atas langkah - langkah konkrit yang dilakukan secara rutin dilaporkan kepada Menteri dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal selaku pengawas atas pelaksanaan Instruksi Menteri, seperri bila ada pegawai yang melakukan atau membantu melakukan mengedarkan Narkoba, maka seketika itu juga melakukan pemeriksaan dan segera diproses sesuai ketentuan yang berlaku. bila ada pegawai yang mengkonsumsi atau sebagai pecandu Narkoba, maka kepada yang bersangkutan diperiksa dan dipecat.
Kemenkumham jabar pun menyatakan perang terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Kepada petugas Lapas dan Rutan yang sedang melaksanakan tugas jaga, jangan sekalipun menghalang halangi petugas Kepolisian atau petugas BNN yang akan melakukan penggeledahan atau penangkapan terhadap napi dan tahanan yang ada di dalam Lapas dan Rutan.
Dalam upaya P4GN itu, Kemenkumham Jabar telah melaksanakan berbagai aksi seperri gerakan serentak penggeledahan badan dan barang yang dibawa petugas yang keluar masuk Lapas dan Rutan;.Gerakan serentak Tes Urine kepada seluruh Petugas Lapas dan Rutan, dan kepada yang terbukti menggunakan narkoba diberikan sanksi hukuman disiplin berat, Menerapkan zero tolerance terhadap peredaran narkoba di Lapas dan Rutan; Quick response dan peka terhadap semua informasi, terang Kakanwil.
Lakukan tindak lanjut atas informasi sekecil apapun tentang peredaran narkoba di Lapas dan Rutan;