Bandung, Zonabandung.com,- Jemaah Masjid Al Amin, Jalan Situsari Wetan Kecamatan Lengkong Kota Bandung kini bisa beribadah lebih khusyuk. Pasalnya, kini masjid tersebut telah memiliki sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Jumat 8 Juli 2022.
"Alhamdulillah ini yang ditunggu oleh masyarakat Situsari. Karena prosesnya cukup panjang, sehingga dengan mendapatkan sertifikat ini lebih tenang," kata Ketua DKM Al Amin, Kristiawan.
Sertifikat tersebut diserahkan langsung Wali Kota Bandung, Yana Mulyana didampingi Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Bandung, Andi Kadandio Allepudin.
Baca Juga: Lagi - lagi Petugas Rutan Humbahas Kumham Sumut Tangkap Gula Putih Berisi Narkoba
Kristiawan mengucapkan terima kasih kepada Pemkot Bandung dan BPN yang membantu dalam pendampingan pemberkasan hingga terbitnya sertifikat.
"Pastinya sangat membantu. Karena segala sesuatu dari RT, RW, kelurahan dan sebagainya," ujar Kristiawan.
Ia pun bersyukur atas masjid yang kapastiasnya 300 orang ini telah terbit sertifikat. Hal itu, ia rasakan memberikan ketenangan yang jelas.
"Semacam katakanlah kekhawatir (jika belum ada sertifikat) kalau ada sumbang bagaimana belum ada sertifikat. Dengan adanya ini (sertifikat) masjid kita bersama, maka sodakoh lebih yakin bisa diserahkan kepada masyarakat yang membutuhkan selalu penerima manfaat," bebernya.
Ia mengungkapkan, proses penerbitan cukup singkat dan cepat, kurang lebih 2 bulan sertifikat sudah terbit.