Bandung, Zonabandung.com,- Untuk mengoptimalkan Layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) melalui pemanfaatan tandatangan elektronik tersertifikasi untuk Tanda Tangan Elektronik di Kota Bandung, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menjalin kerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Kerja sama pemanfaatan sertifikat elektronik antara Pemkot Bandung dan BSSN ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama pemanfaatan Sertifikat Elektronik di Aula BSSN, Depok, Rabu, 21 Juli 2022.
Ini merupakan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama antara Pemkot Bandung dan BSSN setelah sebelumnya perjanjian kerja sama dimulai pada tahun 2018 dan memiliki masa berlaku selama 4 tahun.
Baca Juga: Rapimnas SMSI, Kasad Dudung Abdurachman Ajak SMSI Terus Kembangkan Jurnalisme Jujur
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung, Yayan Ahmad Brilyana mengatakan, tanda tangan elektronik implementasi Perpres Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Dengan penerapan sertifikasi elektronik dapat lebih mengefektifkan dan mengefisienkan kinerja birokrasi pemerintahan.
Selain itu juga dokumen yang ditandatangani secara elektronik terjamin keutuhannya.
"Prinsipnya bukan hanya menjamin keamanan dan kerahasiaan informasi pemerintah, tetapi juga datanya harus utuh, tersedia saat diambil, dan asli," ujarnya.
Beberapa aplikasi yang sudah menggunakan tanda tangan elektronik, lanjut Yayan, di antaranya aplikasi Surat Online, Hayu Gampil, SIAK, Pengelolaan Menara, dan aplikasi SIMPEG.