Bandung, Zonabandung.com,- Kakanwil Kemenkumham Jabar, Sudjonggo memimpin secara virtual kegiatan Harmonisasi Peraturan – Perundang-undangan bertempat di ruang rapat Kakanwil Kumham Jabar, Kamis, 28 Juli 2022.
Harmonisasi itu merupakan salah satu tahap krusial dalam pembentukan sebuah peraturan dan perundang-undangan, di mana suatu rancangan peraturan perundang-undangan disusun dan diselaraskan subtansinya sehingga terhindar dari tumpang tindih dengan peraturan lainnya yang sudah ada, baik itu peraturan yang lebih tinggi maupun peraturan yang sejajar, kata Sudjonggo.
Kegiatan Harmonisasi Raperda tersebut dilakukan secara serentak se Indonesia secara virtual dengan membahas 3 ( tiga ) Raperda secara bersamaan dalam rangka semarak HDKD ke 77 tahun 2022.
Baca Juga: Bandung Raih Predikat Kota Layak Anak, Yunimar Imbau Optimalkan Bonus Demografi
Raperda yang dibahas itu yakni penyelenggaraan inovasi daerah, Ketenagakerjaan dan Ketahanan Keluarga, tutur Sudjonggo.

Rapat Harmonisasi itu dibagi tiga (3) tim, tim 1 dipimpin Kakanwil, Tim ke dua dipimpin Kadiv Administrasi, Anggiat Ferdinan dan tim ke tiga dipimpin Kadiv Yankumham, Heriyanto.
Selain pegawai Kanwil Kemenkumham, turut dalam pembahasan Raperda itu Biro Hukum Propinsi Jabar dan Bidang hukum Kabupaten Bandung.
Rapat Harmonisasi Raperda tersebut dibuka oleh Plt. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Dhahana Putra secara teleconference dari gedung Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Jakarta.