Pemkot Bandung dan Taspen Sepakat Berikan Jaminan Dana Pensiun Bagi PPPK

- Senin, 22 Agustus 2022 | 16:20 WIB
Pemkot Bandung dan Taspen Kota Bandung sepakat berikan jaminan dana pensiun bagi PPPK.
Pemkot Bandung dan Taspen Kota Bandung sepakat berikan jaminan dana pensiun bagi PPPK.

Bandung, Zonabandung.com,- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) sepakat memberikan jaminan dana pensiun bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai tahun 2022 ini.

Menurut Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, tingkat kinerja P3K juga sama baiknya dengan rekan-rekan PNS. Sehingga, mereka pun perlu mendapatkan apresiasi yang sama di akhir masa baktinya.

"Kita prioritaskan program ini untuk PPPK. Mereka kinerja kerjanya sama dengan PNS. Harus kita berikan apresiasi juga," ujar Yana di Balai Kota Bandung, Senin, 22 Agustus 2022.

Baca Juga: Peringatan HUT ke 77 Provinsi Jabar bank bjb Gelar Penghargaan Nasabah Setia

Penerapan program ini dilandasi Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Branch Manager Taspen Kota Bandung, Jhon Irwan menjelaskan, peserta program ini meliputi CPNS, PNS, dan PPPK. Oleh sebab itu, Pemkot Bandung dan Taspen menyiapkan program agar PPPK bisa mendapatkan uang pensiun pada saat berhenti.

"Skemanya antara PNS dengan PPPK sama. Kalau PNS itu membayar iuran untuk pensiun dipotong 8 persen dari gajinya. Untuk PPPK kita tetapkan jumlahnya sebanyak Rp200.000 per bulan," jelas Jhon.

Nantinya, saat PPPK berhenti kerja dalam waktu sesuai dengan kontrak, dia bisa mendapatkan uang pensiun atau uang tunai sekaligus. Serupa dengan PNS, jika telah mencapai batas usia pensiun (BUP) yakni 58 tahun, PPPK berhak mendapatkan dana pensiun setiap bulan sampai dengan nanti punya ahli waris.

"P3K juga seperti itu, kita serahkan ke dia. Apakah ingin membayar tunai sekaligus atau bayar per bulan," ucapnya.

Beberapa jaminan yang bisa diperoleh para PPPK antara lain, Tabungan Hari Tua (THT) Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).

Rencananya, jaminan pensiun bagi PPPK dimulai tahun ini. Ia berharap, setelah koordinasi dengan Wali Kota Bandung dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), maka akan ada sosialisasi tentang jaminan pensiun kepada PPPK.

"Kalau rekan-rekan PPPK menabung pensiunan di bank lain, bisa kena pajak progresif. Kalau di Taspen, kita 0 persen pajak," tuturnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Bandung, Adi Junjunan Mustafa menuturkan, kecerdasan finansial para PNS dan PPPK juga harus ditingkatkan.

"Kepada kawan-kawan PPPK juga perlu didampingi edukasi ini oleh Taspen. Agar mereka bisa mengelola keuangannya dengan lebih baik," harap Adi.

Halaman:

Editor: Ramdan ZB

Tags

Terkini

X