Semua Napi Jabar Dapat Hak Yang Sama Tanpa Biaya Sesuai UU No.22 Tahun 2022

- Sabtu, 27 Agustus 2022 | 00:40 WIB
Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kumham Jabar, M Hilal
Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kumham Jabar, M Hilal

Bandung, Zonabandung.com,- UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan telah disahkan menggantikan UU Pemasyarakatan yang lama yaitu UU No. 12 Tahun 1995.

Undang - Undang tentang Pemasyarakatan itu mengatur terkait hak dan kewajiban Warga Binaan Pemasyarakatan ( WBP) serta program pembinaan WBP pada Lapas dan Rutan di Indonesia.

Dalam pelaksanaan UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan tersebut, Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kumham Jabar, M Hilal menjelaskan bahwa UU Pemasyarakatan yang baru itu telah di sosialisasikan kepada seluruh jajaran Lapas, Rutan dan Bapas di Jabar.

Baca Juga: PWI Larang Anggotanya Ikut UKW Lembaga Abal-abal dan Tak Patuhi UU Pers

Kata Hilal, dalam UU No 22 tahun 2022 salah satunya mengatur terkait hak - hak warga binaan seperti hak mendapatkan Remisi, Pembebasan Bersyarat ( PB ), Cuti Bersyarat ( CB ) dan Cuti Menjelang Bebas ( CMB ).

Dalam UU Pemasyarakatan yang baru, pemberian hak - hak napi memiliki hak yang sama pada berbagai tindak pidana, tidak ada lagi Diskriminasi, ujar Hilal.

'Baik perkara tindak pidana korupsi, narkoba dan pidana umum (criminal conventional) lainnya diberikan hak yang sama asal persyaratan Administrasi dan Substantifnya telah terpenuhi', jelasnya.

Dalam UU No 22 tahun 2022 ini hal tersebut tidak menjadi penghalang krn jenis Tindak Pidana asalkan denda dan uang pengganti telah dibayarkan jika ada denda dan uang pengganti dalam putusan, berperilaku baik dan sudah menunjukkan tingkat resiko yg rendah (melalui assesmen), terang Hilal.

Hilal pun menyampaikan kepada seluruh masyarakat luas dan WBP se Jabar agar tidak usah khawatir hak - haknya tidak diberikan. Semua hak warga binaan akan diberikan dan dilayani tanpa dipersulit dan tanpa biaya, kami akan berikan layanan yang terbaik kepada seluruh WBP, asalkan sudah sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yg berlaku, tandas Hilal kepada zonabandung.com, Sabtu, 27 Agustus 2022.

Saat ini pun, Kadiv Pas telah memerintahkan 6 (enam) Kantor Balai Pemasyarakatan ( Bapas) untuk menerjunkan seluruh Petugas Pembimbing Kemasyarakatan ( PK) guna melakukan assesment secara serentak di setiap Lapas dan Rutan untuk memudahkan pengusulan hak WBP secara bersama - sama guna memberikan pelayanan yang sama bagi seluruh WBP, ucap Hilal.

Pihak Kantor Wilayah pun telah mengintruksikan seluruh pegawai Lapas, Rutan dan Bapas se-Jabar untuk terus melakukan pendataan, assesmen dan melengkapi segala bentuk administrasi WBP agar segera diusulkan sehingga hak - hak WBP dipastikan semuanya dapat terpenuhi dengan baik dan tidak ada satu pun yang terabaikan, pungkas Hilal.

Editor: Ramdan ZB

Tags

Terkini

X