Jelekong, Zonabandung.com,- Petugas Lapas Jelekong Kabupaten Bandung kembali menggagalkan peredaran narkoba didalam Lapas, Senin, 26 September 2022.
Kalapas Narkotika Bandung, Faozul Ansori menjelaskan bahwa barang narkoba itu ditemukan diarea gerbang setelah mendapat pantauan petugas melalui CCTV.
Dalam pantauan CCTV itu, terlihat seorang napi bernama Asep Junaedi alias Nanang Bin Ade Suherman menghampiri area gerbang Kegiatan kerja ( Giatja ) hendak mengambil barang mencurigakan tersebut.

Saat itu pula, petugas langsung bergerak cepat mengamankan Asep Junaedi untuk dimintai keterangan terkait benda yang diambil dari dekat gerbang Giatja, ujar Faozul.
Dari hasil interogasi petugas Lapas, Asep Junaedi mengaku bahwa dirinya disuruh seorang napi bernama Entang Suhendar Bin Nandang.
' Kemudian Entang Suhendar pun mengaku bahwa ia disuruh salah seorang napi lainnya bernama Cecep Junawan Bin Sukanda (Alm ), terang Faozul.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas pun langsung mengamankan ketiga napi tersebut bersama barang bukti yang ditemukan 2 (dua) bungkus plastik sedang berisi serbuk putih diduga narkotika jenis shabu dengan Bruto 13,8 Gram dan 19,3 gram, 2 (dua) bungkus plastik diduga narkotika jenis ganja dengan bruto 18,6 gram, 20 (dua puluh) butir diduga obat terlarang, 2 (dua) bungkus rokok kosong, 1 (satu) Kaos Lengan Panjang warna hitam dengan tulisan Giatja Pengelasan, jelas Faozul.

Atas kejadian tersebut, Kepala KPLP, Aramichi Renggalih bersama Kamtib melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan 1 buah smartphone merk Samsung milik napi, Cecep Junawan Bin Sukanda(Alm).
Pihak Lapas telah berkoordinasi dengan Satnarkoba Polresta Bandung guna penyidikan lebih lanjut, tandas Faozul.
Kalapas Faozul memgatakan bahwa pihaknya terus gencar melakukan pencegahan masuknya narkoba kedalam Lapas dan tidak pernah melakukan pembiaran peredaran narkoba didalam Lapas, pungkasnya kepada zonabandung.com via telepon, Senin petang, 26 September 2022.