Klien Bapas Wajib Patuh, Ini Tata Cara Izin Ke Luar Negeri Yang Diatur Kemenkumham

- Selasa, 22 November 2022 | 14:41 WIB
Kepala Bapas I Bandung, Bambamg Ludiro
Kepala Bapas I Bandung, Bambamg Ludiro

Bandung, Zonabandung.com,- Kepala Bapas I Bandung, Bambamg Ludiro mengatakan bahwa setiap warga binaan yamg telah mendapat integrasi, PB, CB dan CMB dinamakan klien Bapas dapat pergi ke luar negeri sesuai UU No 22 tahun 2022 pasal 15 huruf (c).

Didalam pasal itu disebutkan bahwa klien mendapat izin keluar negeri untuk alasan penting seperti menjalani pengobatan dan perawatan kesehatan, menjalani syariat agama.

Selain itu bagi klien Anak juga dapat diberikan untuk kepentingan mengikuti pendidikan dan atau mengikuti pengembangan minat bakat dan seni, ujar Bambang kepada zonabandung.com dikantor Bapas Bandung, Jl. Ibrahim Adji No. 431 Kiaracondong Kota Bandung, Selasa, 22 Nopember 2022.

Baca Juga: Didakwa Membunuh Purn TNI, Henry Hernando Terancam Hukuman Mati

Nah setiap klien yang hendak keluar negeri itu mesti mendapat persetujuan Menkumham.

Kata Bambang, jangka waktu pemberian izin keluar negeri itu maksimal 30 hari, jelasnya.

Total Klien Bapas Bandung yang tersebar di 7 Kabupaten - Kota di Jabar terhitung hingga Senin, 20 Nopember 2022 sebanyak 9169 orang yang mana Laki - laki 8680 dan perempuan 489 orang serta klien anak sebanyak 150 orang,

Setiap klien Bapas itu wajib lapor untuk mengikuti bimbingan baik secara tatap muka maupun melalui telepon Video Call karena pandemi atau karena alasan bekerja, ucap Bambang.

Bambang pun menjelaskan jika klien Bapas mau keluar negeri untuk alasan keagamaan atau umroh ataupun berobat, wajib mengajukan surat permohonan usul pemberian izin ke luar negeri yang memuat tentang alasan bepergian, alamat selama berada di luar negeri dan waktu yang diperlukan selama di luar negeri.

Surat permohonan tersebut dilampirkan juga Surat Pernyataan dari klien yang menyatakan tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan hukum, dan surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga diketahui oleh Pemerintahan setempat.

Bagi klien Anak ditambah surat rekomendasi dari pihak sekolah atau instansi terkait atau permohonan dari orangtua atau wali untuk kepentingan pendidikan.

Berikut tata cara ( SOP ) pemberian izin ke luar negeri dari Bapas yakni Kien mengajukan permohonan usul pemberian izin ke luar negeri kepada Kabapas dilengkapi dokumen. Permohonan dan dokumen tersebut di verifikasi oleh PK Bapas untuk diusulkan dalam sidang TPP. Lalu TPP Bapas merekomendasikan usul pemberian izin ke luar negeri karena syarat - syarat telah terpenuhi.

Bapas memintakan surat keterangan dari Dirjen Imigrasi yang menyatakan klien Bapas tidak termasuk dalam daftar pencegahan dan cekal ke luar negeri, dan memintakan juga Surat Rekomendasi izin ke luar negeri dari Kejaksaan Negeri setempat.

Halaman:

Editor: Ramdan ZB

Tags

Terkini

DPRD Kota Bandung Setujui Rancangan APBD Perubahan 2023

Sabtu, 30 September 2023 | 14:59 WIB

Disbudpar Kota Bandung Gelar Pekan Raya Bandung 2023

Kamis, 28 September 2023 | 16:49 WIB
X