Cimahi, Zonabandung.com,- Pemerintah Kota Cimahi merekomendasikan besaran UMK Cimahi 2023 naik sebesar 10 persen. Rekomendasi UMK dari Kota Cimahi telah diajukan ke Pemprov Jabar untuk ditetapkan Gubernur Jabar.
Demikian diungkapkan PJ. Wali Kota Cimahi Dikdik S. Nugrahawan, di hadapan aksi buruh di gedung Wali Kota Cimahi Jl.R.D Hardjakusumah Kota Cimahi, (03/12/2022).
"Kami sampaikan rekomendasi UMK Cimahi yang sudah ditandatangani dan ke Pemprov Jabar. Yaitu, naik sebesar 10 persen dari tahun lalu," ujarnya.
Baca Juga: Dirbadilum MA RI Lakukan Kunjungan Ke Ponpes Raudatul Hasanah Subang
Besaran UMK Cimahi tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp3.272.668,50. Kisaran kenaikan UMK 10 persen mencapai Rp327.266,085.
"Jadi hitungannya, nilai UMK Cimahi 2023 sebesar Rp3.599.935,035," ujar Dikdik
Dikdik mengklaim rekomendasi tersebut sudah hasil kajian yang ditetapkan Dewan Pengupahan Kota Cimahi.
"Nilainya sudah diolah bersama Dewan Pengupahan, tentu hasil perhitungan bersama karena didalamnya ada perwakilan pengusaha yang diwakili Apindo dan perwakilan serikat buruh," ujarnya.
Dikdik menyatakan, nilai tersebut baru berstatus rekomendasi.