Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Cimahi Yanuar Taufik menambahkan, penghitungan rekomendasi UMK Kota Cimahi 2023 mengacu pada Permenaker No. 18/2022.
"Acuannya menghitung pakai Permenaker No. 18/2022. Jadi ada persentase batas bawah dan batas atas, tercantum tidak boleh lebih dari 10 persen. Maka ya dipilih persentase maksimal tersebut," pungkas Yanuar.