Ditjen AHU Kemenkumham Permudah Daftar Kewarganegaraan Anak Hasil Kawin Campur

- Selasa, 6 Desember 2022 | 15:00 WIB
Direktur Tata Negara Ditjen AHU Kemenkumham, Baroto
Direktur Tata Negara Ditjen AHU Kemenkumham, Baroto

Untuk memilih status kewarganegaraan nya seseorang dapat mendatangi Kantor Kemenkumham atau Kanwil Kumham yang ada di setiap propinsi, jelas Baroto.

Jika seseorang itu tidak melakukan pilihan kewarganegaraan maka orang itu akan diperlakukan seperti orang asing, tandas Baroto.

Sedangkan untuk pengawasan anak anak hasil kawin campur tersebut dilakukan secara terintegrasi dengan Imigrasi dan Kementerian Luar negeri pasalnya mereka telah mendaftar dan akan terus diingatkan untuk mendaftar ke Kemenkumham ketika sudah lebih berusia 18 tahun.

Saat ini banyak yang tidak mendaftar sehingga diperlakukan seperti orang asing untuk itu negara hadir untuk menangani itu, ucapnya.

Dalam memberikan layanan untuk mempermudah pendaftaran kewarganegaraan itu, pemerintah telah memberikan keringanan dan kemudahan dengan dikeluarkannya PP no 21 tahun 2022, ujar Baroto.

PP ini salah satu angkah strategis dengan memberikan waktu kembali dan kemudahan diberi jangka waktu 2 tahun terhitung sejak di tandatangani PP tersebut yakni 31 Mei 2022.

Jadi anak anak yang belum mendaftar silahkan daftar hingga Mei 2024.

Kemenkumham memberikan waktu 2 tahun agar seluruh anak anak berkewarganegaraan ganda segera mendaftarkan status kewarganegaraannya.

Baroto berharap bagi yang berkewarganegaraan harus peduli terhadap status kewarganegaraan sesuai waktu, ketentuan dan regulasi.

Kakanwil Kumham Jabar, Agus Wijaya menyampaikan bahwa Kanwil sifatnya menerima permohonan dan jika sudah lengkap akan diteruskan ke Ditjen AHU Kemenkumham Pusat.

Jadi setiap anak - anak yang berkewarganegaraan ganda itu datang ke Kanwil Kumham Jabar dan akan dilayani dan dipandu dengan humanis pada bagian pelayanan hukum.

Baik seluruh persyaratan dan ketentuan akan dijelaskan terhadap pemohon, kata Awi sapaan akrab Plt Kakanwil Kumham Jabar.

Awi mengatakan akan terus melakukan sosialisasi melalui Divisi Yankumham terhadap masyarakat Jabar khususnya para orang tua yang memiliki anak hasil perkawinan campur, jelasnya.

Untuk di Jabar sendiri sudah ada 6 orang yang telah mendaftarkan status kewarganegaraan ke Kemenkumham, pungkas Awi.

Halaman:

Editor: Ramdan ZB

Tags

Terkini

X