Bandung, Zonabandung.com,- Kanwil Kemenkumham Jabar mengadakan Penguatan Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) bersama seluruh UPT se Jabar bertempat di aula Soepomo, Jl Jakarta. No. 27 Kota Bandung, Rabu, 07 Desember 2022.
Penguatan Pungutan Liar di Kanwil Kumham Jabar ini dilakukan secara tatap muka dan daring.
' Khusus Kepala UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi Bandung raya hadir di aula sementara Kepala UPT selain Bandung raya dilakukan secara daring, kata Kadiv Administrasi Kakanwil Kumham Jabar, Anggiat Ferdinan mewakili Kakanwil kepada zonabandung.com.
Baca Juga: Situs Resmi Pengurusan e-VoA Hanya Di molina.imigrasi.go.id

Dalam pemberian paparan Penguatan Pemberantasan Pungutan Liar tersebut dilakukan oleh tim Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI yang dikomandoi Kabag Umum Itjen Kemenkumham, Joko Martanto.
Selain paparan terkait strategi pemberantasan Pungli, Joko Martanto pun membahas tentang latar belakang terjadinya Pungli, Dasar Hukum Pelanggaran Pungli, serta Jenis-jenis Pungli yang dapat terjadi di UPT Imigrasi dan UPT Pemasyarakatan, Pelayanan AHU dan KI.
Kata Kadivmin, Anggiat, bahwa pungutan luar bisa di implementasikan dalam lingkungan kerja masing - masing dengan mengedepankan Integritas dan pembuatan inovasi layanan berbasis digital.
Kanwil Kumham Jabar sudah meraih WBK dan beberapa satuan kerja Pemasyarakatan dan Imigrasi di Jabar pun telah berhasil meraih WBK dan WBBM. Itu artinya pegawai di Kanwil Kumham Jabar dan UPT telah memiliki integritas yang kuat dan telah banyak melakukan perubahan serta inovasi layanan, jelas Anggiat.
Anggiat berharap melalui penguatan pemberantasan pungutan liar itu akan menyegarkan kembali ingatan setiap pegawai untuk tidak menyimpang dari aturan tugas dan fungsi masing - masing pegawai, harapnya.
Mari bekerja sesuai aturan dan memberikan layanan terbaik dengan tulus tanpa pungutan bagi setiap warga masyarakat baik dilingkungan Kanwil Kumham Jabar dan seluruh UPT yang ada di Jabar, ajak Anggiat.