Bandung, Zonabandung.com,- Sidang lanjutan kasus kekerasan terhadap orang atau barang dengan terdakwa Hendrew Sastra Husnandar (66) kembali digelar pada Kamis 12 Januari 2023.
Dalam sidang lanjutan yang dipimpin ketua Majelis Hakim Dalyusra ini terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan nota keberatan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Andi Aref pada sidang sebelumnya.
Dalam perkara ini terdakwa Hendrew Sastra Husnandar didakwa JPU atas tuduhan pengerusakan tembok pagar milik pelapor.
Baca Juga: Kejati Jabar Terbitkan Seprindik Kasus Dugaan Korupsi Di PT BPR Intan Jabar
Perbutan itu dilakukan terdakwa bersama sama dengan ASEP (DPO) pada tahun 2021 bertempat di Jalan Prof Dr Surnantri No.112 Kelurahan Sukawama Kecamatan Sukajadi Kota Bandung.
Awalnya kata JPU, Dr.Norman Miguna sebagai pemilik sebidang tanah yang terletak Jalan Prof Dr Surya Sumantri No.112 Bandung sesuai SHM No 1923/Kecamatan Sukasari seluas 375 M2 dan SHM No.938 Kecamatan Sukasari seluas 885 M2.
Tanah terasebut berbatasan dengan Batas Gang Sepadan Bangunan (GSB) yang dikuasai oleh terdakwa Hendrew Sastra Kusnandar sesuai Akta Perjanjian Jual Beli antara saksi dr.Hidayat dengan Hendrew Sastra Kusnandar yang dibuat dihadapan Notans Jelty Nasseri,SH,MH tanggal 03 November 2006.
Pada saat itu dikarenakan terdakwa membangun tembok bata disepanjang lebar tanah pas didepan tanah SHM Nomor: 938/Kecamatan Sukasari yang berbatasan langsung dengan jalan Surya Sumantri yang menjadi menutup akses jalan keluar masuk dari tanah saksi Dr.Norman Miguna.
Kemudian Dr Norman Miguna menggugat terdakwa Hendrew Sastra Kusnandar dan berdasarkan putusan Putusan Kasasi nomor: 1800 K/Pat/2009 tanggal 20 Jul 2010 yang dikuatkan oleh Putusan Peninjauan Kembali nomor. 188 PK/Pdu2012 tanggal 12 September 2012, yang menghukum terdakwa sebagai tergugat untuk memberi akses jalan keluar dan masuk dari Jalan Prof Dr Surya Sumantri ke tanah dan persil milik Dr.Norman Miguna selaku Penggugat selebar 4 (ompat) meter.
Atas putusan itu lalu diakukan eksekusi oleh Panitera Pada Pengadilan Negeri Kls 1A khusus Bandung.
Kemudian Dr.Nomman Miguna meminta Loekto Hartanto untuk membangun tembok sebanyak 2 (dua) sisi berada di dalam Batas Garis Sempadan Bangunan sebagai akses masuk penghubung bidang tanah milik Dr Norman Miguna dengan Jalan Prof Dr Surya Sumantri.
Dua sisi tembok tersebut dengan lebar 4 (empet) meter dan panjang sekitar 10 (sepuluh) meter, dan setinggi sekitar 2 (dua) meter dan 50 (ima puluh) centrneter.
Kemudian terdakwa meminta ASEP selaku mandor (DPO) untuk mencari beberapa orang pekerja yang bisa bekerja sebagai tukang las untuk merenovasi bangunan bambu miik terdakwa yang berdiri di atas Bidang tanah Batas Garis Sempadan, dimana dalam proses renovasi tersebut kemudian terdakwa meminta ASEP untuk mengarahkan beberapa pekerja tersebut membobok tembok milik Dr.Norman Miguna kemudian setelah tembok tersebut terbongkar dan dengan kondisi tembok sudah berlubang dan atas ke bawah.
lalu dimasukkan besi sebagai tang penyangga bangunan selanjutnya dicor kembali menggunakan semen dengan ketinggian ditambah kurang lebih setinggi 70 centimeter dari tembok yang sudah ada.