Bandung, Zonabandung.com,- Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung yang diketuai Dakyusra menyatakan menolak Eksepsi terdakwa Hendrew Sastra Husnandar (66) terdakwa pengerusakan pagar.
Sidang dengan agenda putusan sela digelar majelis hakim di Ruang Sidang VI PN Bandung, Jalan LRE Marthadinata, Kota Bandung, Kamis (26/1/2023).
"Menyatakan eksepsi terdakwa tidak diterima," kata Dalyusra dalam persidangan.
Baca Juga: Semarak HBI ke-73, Kalapas Kelas I Medan Ikuti Latihan Menembak Di Wing III Paskhas
"Meminta Jaksa Penuntut umum melanjutkan perkara ini dengan menghadirkan saksi-saksi tambah Dalyusra.
Sementar diluar persidangan Pengacara terdakwa Hendraw Sastra Husnandara, enggan memberikan komentar terkait esepsinya yang ditolak majelis hakim.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Arif mengatakan, perkara ini dilanjutkan.
"Untuk sidang berikutnya Tanggal 2 Febuari pemeriksaan saksi-saksi, karena dalam putusan sela majelis hakim menolak eksepsi dan menyatakan perkara ini dilanjutkan," ujar Andi.
Seperti terungkap dalam perkara ini terdakwa Hendrew Sastra Husnandar didakwa JPU atas tuduhan pengerusakan tembok pagar milik pelapor.
Perbutan itu dilakukan terdakwa bersama sama dengan ASEP (DPO) pada tahun 2021 bertempat di Jalan Prof Dr Surnantri No.112 Kelurahan Sukawama Kecamatan Sukajadi Kota Bandung.
Awalnya kata JPU, Dr.Norman Miguna sebagai pemilik sebidang tanah yang terletak Jalan Prof Dr Surya Sumantri No.112 Bandung sesuai SHM No 1923/Kecamatan Sukasari seluas 375 M2 dan SHM No.938 Kecamatan Sukasari seluas 885 M2.
Tanah terasebut berbatasan dengan Batas Gang Sepadan Bangunan (GSB) yang dikuasai oleh terdakwa Hendrew Sastra Kusnandar sesuai Akta Perjanjian Jual Beli antara saksi dr.Hidayat dengan Hendrew Sastra Kusnandar yang dibuat dihadapan Notans Jelty Nasseri,SH,MH tanggal 03 November 2006.
Pada saat itu dikarenakan terdakwa membangun tembok bata disepanjang lebar tanah pas didepan tanah SHM Nomor: 938/Kecamatan Sukasari yang berbatasan langsung dengan jalan Surya Sumantri yang menjadi menutup akses jalan keluar masuk dari tanah saksi Dr.Norman Miguna.
Kemudian Dr Norman Miguna menggugat terdakwa Hendrew Sastra Kusnandar dan berdasarkan putusan Putusan Kasasi nomor: 1800 K/Pat/2009 tanggal 20 Jul 2010 yang dikuatkan oleh Putusan Peninjauan Kembali nomor. 188 PK/Pdu2012 tanggal 12 September 2012, yang menghukum terdakwa sebagai tergugat untuk memberi akses jalan keluar dan masuk dari Jalan Prof Dr Surya Sumantri ke tanah dan persil milik Dr.Norman Miguna selaku Penggugat selebar 4 (ompat) meter.