Bandung, Zonabandung.com,- Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI, Bambang Rantam Sariwanto. mengatakan untuk mendapat predikat WBK/WBBM, indikator utamanya berkaitan dengan pelayanan publik.
"Indikator pelayanan publiknya harus dicapai, berkaitan dengan indeks kepuasan masyarakat (IKM). Seperti bagaimana informasi pelayanannya, kejelasan persyaratan pelayanan, biaya, prosedur dan waktu operasional, penyelesaian masalah, petugasnya kompeten atau tidak," kata Bambang.
Langkah konkretnya, kata dia, di seluruh jajaran Kementerian Hukum HAM harus bebas dari perbuatan melawan hukum.
"Harus bebas dari praktik pungutan liar. Kalau ada pengaduan pungli di satker, jelas tidak akan dapat. Kalau ada satker diusulkan dan ternyata ada pungli, langsung gugur. Untuk individu petugasnya, sanksi. Sanksi paling berat," ujar Bambang usai berikan penguatan ri Kanwil Kemenkunham Jabar, Selasa, 4/8/2020.
Dari Januari 2020 sudah 520 Satker Kemenkumham diseluruh Indonesia yang telah diusulkan ke Menpan RB untuk meraih WBK / WBBM, jelas Bambang.