Cimahi, Zonabandung.com,- Dinas Pendidikan Kota Cimahi akan menggeser libur semester sekolah agar saat hari liburan Natal dan Tahun Baru tidak keluar daerah untuk mencegah penularan Covid-19.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Cimahi, Harjono mengatakan bahwa semula, libur semester usai pembagian raport pada 23 Desember 2021, namun rencananya akan ditunda hingga awal Januari 2022 mendatang sehingga libur sekolah tidak berbarengan dengan libur Natal dan Tahun Baru.
"Libur sekolah, pembagian rapot, dan masa ulangan dipundurkan yang semula rencana tanggal 23 Desember menjadi tanggal 6 Januari 2021," jelas Harjono di ruang kerja, Pemkot Cimahi Jl. R.D.Hardjakusumah, Kota Cimahi, selasa 30 November 2012.
Baca Juga: bank bjb Bersama Kemenko Perekonomian Akselerasi Inklusi Keuangan di Lingkungan Pesantren
Dengan skema tersebut, lanjut Harjono bahwa akhir Desember yang biasanya merupakan jadwal libur bagi anak sekolah akan tetap dilaksanakan kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Sementara libur semester akan digeser menjadi awal Januari 2022.
"Jadi Desember masih sekolah, dan kemungkinan ulangan akan diadakan pada masa libur Natal dan Tahun Baru," terang Harjono.
Namun, kata dia, kebijakan menggeser waktu libur semester itu dikecualikan bagi sekolah keagamaan yang memang akan merayakan Natal Tahun 2021.
Harjono menjelaskan, kebijakan itu dibuat untuk mencegah anak agar tidak bepergian ke luar daerah saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dan memininalisir mobilitas yang bisa memicu terjadinya penularan Covid-19.
Apalagi saat ini kasus Covid-19 ditemukan di Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Tercatat ada guru dan siswa yang terkonfirmasi positif Covid-19. Mereka tersebar dibeberapa SD dan SMP di Kota Cimahi.
Selain itu, Dinas Pendidikan Kota Cimahi juga melarang guru untuk peleserian dan study tour ke luar daerah.
"Kalau untuk PNS khususnya guru sudah ada surat edaran untuk tidak ambil cuti. Kemudian kita juga minta orang tua jangan memaksakan bawa anaknya liburan," pungkas Harjono.