Cibinong, Zonabandung.com,- Kakanwil Kemenkumham Jabar, Sudjonggo terus berusaha keras mengantisipasi pandemi covid -19 dilingkungan Kemenkumham Jabar dan seluruh jajaran UPT.
Salah satu upaya yang terus dilakukan yakni secara getol memberikan pengarahan terkait penanganan dan penanggulangan Covid -19.
Kali ini Kakanwil berikan pengarahan terhadap seluruh jajaran Pemasyarakatan dan Keimigrasian wilayah hukum Bogor raya yang dipusatkan dari Lapas Cibinong dan dipancarkan secara virtual, Sabtu, 12 Februari 2022.
Baca Juga: Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) Bakal Beroperasi, Ciroyom dan Gedebage Selatan Segera Dibenahi
Pengarahan itupun didampingi Kadiv Pemasyarakatan, Taufiqurrakhman, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Heriyanto dan Plt Kadivmin, Eva Gantini.

Kakanwil Sudjonggo menyampaikan agar selalu mempedomani surat edaran Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI terbaru yang menghimbau untuk tidak melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan lebih dari 20 orang. Dengan amanat Sekjen itu hendaknya setiap kegiatan yang akan dilaksanakan seluruh jajaran Kumham Jabar tidak berbenturan dengan surat edaran tersebut, ujarnya kepada zonabandung.com via telepon, Sabtu petang, 12 Februari 2022.
Selain memberikan pengarahan terkait Pandemi Covid -19, Kakanwil pun menyapa secara virtual para petugas yang ada di Bogor raya yang sedang menjalani isolasi mandiri akibat terpapar Covid.
Bukan saja menyapa para pegawai yang terpapar namun sekaligus memastikan pemulihan dalam penanganan kesehatannya tetap terpenuhi.
Kata Sudjonggo, walaupun tengah disibukan oleh situasi pandemi yang masih berlangsung, kita jangan sampai lalai untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban di Satuan Kerja, terutama bagi petugas di UPT Pemasyarakatan, tandasnya.
Kakanwil pun menuturkan saat ini total pegawai yang sedang menjalani isolasi mandiri sebanyak 46 orang, tuturnya.