PPKM Diperpanjang, Kota Cimahi Berstatus Level 2

- Selasa, 17 Mei 2022 | 19:08 WIB
Pemkot Cimahi perpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan status level 2.
Pemkot Cimahi perpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan status level 2.

Cimahi, Zonabandung.com,- Pemerintah Kota Cimahi kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terhitung sejak 10-23 Mei 2022. Pemerintah Kota Cimahi mengikuti instruksi pemerintah pusat dengan status PPKM level 2.

Plt.Walikota Cimahi Ngatiyana menerangkan bahwa Keputusan perpanjangan PPKM Jawa Bali tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022. Kebijakan diterapkan meski tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19 pascalibur Lebaran Idul Fitri 2022.

"Sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri terbaru sudah turun, Kota Cimahi perpanjang PPKM dengan status level 2 sesuai aglomerasi Bandung Raya," ujar Ngatiyana.di Pemkot Cimahi, Selasa 17 Mei 2022.

Baca Juga: 5 Ikatan Alumni Gelar W20 Bangkitkan Peran Perempuan dan Difabel di Kota Bandung

Ngatiyana mengatakan, sebelum libur lebaran ada sekitar belasan warga terpapar Covid-19, saat ini tersisa hanya sedikit dan kondisinya tidak ada yang berat, mudah-mudahan segera sembuh.

Menurut Ngatiyana, aturan PPKM masih tetap berlaku, seperti jam operasional caffe, tempat makan, dan sebagainya bisa sampai pukul 22.00 WIB. Tinggal diikuti saja, kita juga mendorong pemulihan ekonomi masyarakat.

"Sosialisasi prokes terus digencarkan, untuk Satgas di tingkat kelurahan-kecamatan masih berjalan melakukan monitoring prokes sambil kita evaluasi lagi," tuturnya.

Editor: Ramdan ZB

Tags

Terkini

PPKM Diperpanjang, Kota Cimahi Berstatus Level 2

Selasa, 17 Mei 2022 | 19:08 WIB
X